SATULIS.COM, BAUBAU – DPRD Kota Baubau beberapa waktu lalu telah menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Baubau, AS Tamrin. Ia diberhentikan karena meninggal dunia pada 13 Januari 2022 lalu. Hasil paripurna tersebut telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Kepala Biro Pemerintahan Sultra, Muliadi menjelaskan, surat usulan atas pemberhentian almarhum AS Tamrin saat ini sudah berada dji meja gubernur. Selanjutnya, nanti akan di usulkan ke Kemendagri untuk diproses. Setelah itu, pihak Kemendagri akan menerbitkan surat penunjukkan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse sebagai Wali Kota definitif.
“Setelah itu, DPRD Kota Baubau akan menggelar paripurna kembali untuk menetapkan Pak Wakil sebagai Wali Kota definitif. Yang pasti, proses yang sedang berjalan tetap merujuk ketentuan perundang-undangan,” kata Muliadi kepada SATULIS.com, Jumat (11/2/2022).
Muliadi yang baru dilantik sebagai Kepala Biro pada tepat pada akhir tahun 2021 menegaskan tidak akan menunda-nunda pengusulan Wali Kota Baubau definitif. Bahkan, dirinya akan langsung terbang ke Jakarta untuk menyerahkan dokumen pengusulan tersebut ke Kemendagri.
“Saya kira secepatnya langsung diserahkan ke kemendagri. Tidak akan kita tunda,” tambahnya.
Meski demikian, dirinya tidak dapat memastikan ataupun memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan Kemendagri dalam memproses dokumen tersebut sampai diterbitkannya SK La Ode Ahmad Monianse sebagai Wali Kota Baubau definitif.
“Kami juga tidak begitu paham proses yang ada di Kemendagri. Yang penting nanti kita sudah mengajukan, yang menentukan cepat atau lambatnya dari Kemendagri,” urainya.
“Apalagi sekarang sistemnya sudah menggunakan aplikasi. Jadi, ketika kita sudah mengajukan disana, mereka kemudian masukkan di aplikasi dan aplikasi akan bekerja secara otomatis,” tutupnya.
Penulis : Hariman