SATULIS.COM, BAUBAU – Personil Sat Narkoba Polres Baubau, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu jaringan asal Kabupaten Muna. Kedua tersangka dengan inisial MR dan LA diamankan di BTN Bukit Sari Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan wolio, Kota Baubau
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Baubau mendapatkan informasi, bahawa adanya transaksi Narkoba jenis sabu di Kelurahan Kadolomoko, lebih tepatnya di Kilometer 5 Kota Baubau, pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 16.00 wita.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MR. Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan, tersangka yang berumur 17 tahun itu, mengakui ia bersama temannya berinisial LA.
“MR mengakui mengedarkan Sabu bersama LA, dan keduanya merupakan warga asal Kabupaten Muna,” ungkap Kompol Bachtiar, Waka Polres Buton, saat menggelar konfrensi pers di Gedung Kemitraan Polres Baubau, Selasa (15/2/2022).
Lanjutnya, dari tangan kedua tersangka, pihak berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 45 sashet kristal dengan berat 41,46 gram. Dimana, sabu tersebut dari Kabupaten Muna yang disimpan di rumah keluarganya, tempat para tersangka menginap.
“Untuk motif para tersangka, mereka nekat menjual Narkoba jenis Sabu, karena himpitan ekonomi,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Baubau, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Adm)
Penulis : Eki