SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam era otonomi daerah (Otoda), pemerintah pusat saat ini menghendaki agar pemerintah daerah mampu berkreasi. Dengan mencari sumber penerimaan lain dalam rangka menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
PLT Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, masing-masing pemerintah daerah dituntut untuk mengoptimalkan penggalian potensi pendapatan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Untuk itu kabupaten dan kota diamanatkan mengelola 11 jenis-jenis pajak daerah yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak PBB- P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” beber Monianse saat membuka acara Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Kantor Camat Batupoaro, Kamis (17/02/2022).
Tiga dari sebelas jenis pajak tersebut, lanjut Monianse saat ini belum dikelola oleh Pemerintah Kota Baubau. Diantaranya, pajak tanah air, pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam.
Pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya yang menyangkut kelimpahan pengelola PBB, sektor pedesaan dan perkotaan. Dari semula pajak pusat, kini menjadi pajak daerah. Hal ini tentunya menjadi sesuatu positif bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Baubau, terutama sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Oleh karena itu, PBB sektor pedesaan dan perkotaan memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah,” ungkapnya.
Demikian halnya dengan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Baubau. Diakuinya, dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sangat pelik dan kompleks.
Selain itu, Ketua Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Kota Baubau ini menambahkan, dalam upaya meningkatkan pelayanan pembayaran, bukan dilakukan pada Bank Sutra, pemerintah daerah (Pemda) telah bekerjasama dengan PT. Pos tentang pembayaran PBB-P2. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan masyarakat kita Baubau.
“Masyarakat kota Baubau dimana saja berada dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak PBBnya,” ucapnya.
Penulis : Firman
Editor : Hariman