SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam sebulan terakhir, Polres Baubau sudah beberapa kali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Baubau kembali mengamankan dua pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Waka Polres, Kompol Bahtiar menjelaskan, pihaknya pada Rabu (16/02/2022) sekira pukul 23.15 WITA telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku terduga pengedar narkoba. Lokasinya di BTN Medibrata, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI).
“Jadi pelaku diamankan bernama SI alias YI Bin IAG (26) BTN Medibrata Kelurahan BWI, Kecamatan Wolio Kota Baubau,” Beber Bahtiar didampingi Kabag Humas, Iptu Rahmad dan Kanit Satu Narkoba, Iptu Hareuddin dalam konferensi pers di aula kemitraan Polres Baubau, Senin (21/02/2022).
Awalnya, aparat Satresnarkoba Polres Baubau mendapat informasi adanya sejumlah pihak yang tengah mengkonsumsi narkoba. Informasi tersebut terdeteksi pada hari Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 22.20 WITA bertempat di jalan Anoa, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat pelaku yang berada di Kelurahan Waruruma. Saat penggerebekan, aparat Satresnarkoba berhasil menemukan alat hisap sabu yaitu penutup botol warna hijau yang masih tertancap dua batang sedotan dan pirex kaca serta korek api milik pelaku.
Lanjutnya mantan Kabag Ops Polres Kendari ini, pihaknya lantas melakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku kemudian mengakui menyimpan sabu sebanyak 51 paket dirumahnya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Baubau.
“Barang bukti 51 paket Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19,53 gram, satu unit HP, satu buah korek api, satu batang pirex kaca, satu penutup botol alat isap sabu, satu batang sedotan sendok sabu, satu bungkus besar sachet plastik bening kosong,” rinci Bahtiar.
Dari pelaku tersebut informasi mulai dikembangkan, hasilnya pada Kamis (17/02/2022) sekira pukul 19.35 WITA, aparat Satresnarkoba kembali mengamankan salah satu terduga pengedar di Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi.
“AR Bin LM (35) jalan Agus Salim, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio Kota Baubau,” terangnya.
Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba sementara melakukan patroli dari arah Baubau menuju Kecamatan Bungi. Setibanya di Kelurahan Liabuku tiba-tiba bertemu dan dengan pelaku AR yang sementara mengendarai sepeda motor. Pelaku dicurigai membawa, paket narkotika jenis sabu. Aparat kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, aparat berhasil menemukan kantong plastik. Diketahui, plastik tersebut berisi sabun warna yang di dalamnya di temukan satu bungkusan sachet plastik berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 9,93 gram.
“Karena di suruh sama temannya bernama HR yang sementara berada di dalam Lapas Klas II Kota Baubau menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara Narkotika jenis sabu. Pelaku juga merupakan residivis yang baru saja bebas ada 2017 lalu dengan kasus yang sama,” sambungnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Baubau para pelaku akan di kenakan sesuai pasal 114 (2)atau pasal 112 (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan di ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Firman
Editor : Hariman