SATULIS.COM, BAUBAU – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Fransiskus Tampubolon, tak mau kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni juga terjadi pada hakim di PN Baubau.
Untuk menghindari hal tersebut, Rommel tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh bawahannya untuk tidak bermain-main dengan perkara yang ditangani. Apalagi berkaitan dengan praktik korupsi.
Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) No 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat. Dalam SEMA tersebut mengandung beberapa poin penting.
Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kedua, pengadilan dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu biaya honorarium juru sumpah dan PNBP.
SEMA tentang Larangan Pungutan terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat ini, dibuat untuk melengkapi SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
Dua SEMA tersebut diterbitkan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk membersihkan praktik-praktik pungutan liar di pengadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
“Surat Edaran MA sangat tegas terkait WBK. Tergantung masing-masing (praktik korupsi). Kita hanya bisa mengingatkan,” jelas Rommel saat berbincang dengan awak SATULIS.COM di Kantor PN Baubau, Selasa (01/03/2022).
Rommel mengaku heran karena saat ini masih ada hakim yang terlibat dalam praktik korupsi. Padahal, jika berbicara soal gaji yang ditertima hakim, menurutnya sudah mencukupi. Jika merasa kurang, Rommel menyarankan untuk berwirausaha menambah penghasilan dibanding bermain perkara.
“Kalau berbicara gaji saya rasa sudah mencukupi. Tapi memang mungkin pengaruh gaya hidup dan tidak mensyukuri apa yang sudah diberi. Kalau mau banyak uang ya buka usaha, hindari praktik korupsi,” tegasnya.
Pria yang identik dengan rambut putihnya itu mengatakan, sampai sejauh ini pelayanan di Pengadilan sudah mulai banyak terjadi perubahan. Yang paling mencolok adalah hampir semua dapat dilakukan dengan online atau by sistem.
Tak perlu untuk datang ke PN jika hanya untuk mendaftarkan perkara, mengurus surat-surat lainnya atau mengajukan izin besuk. Tinggal buka website yang sudah ditentukan dan ikuti petunjuk yang ada didalamnya.
“Intinya yang datang disini adalah para pencari keadilan. Jadi pelayanan harus prima. Terkait pembayaran juga sudah ditetapkan, kalau ada permintaan lebih, jangan! Semua sudah di atur dalam SOP,” tutup Rommel yang saat ini tengah menunggu proses mutasi sebagai Wakil Ketua PN Jayapura Kelas 1A.
Penulis : Hariman