Jumat, November 22, 2024

Ahli Sebut Penetapan Pemenang Tender Jalan Lingkar di Baubau Cacat Prosedur

SATULIS.COM, KENDARI – Sidang mega proyek empat jalan lingkar di Kota Baubau masuk babak baru, Rabu (09/03/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Yang dihadirkan dalam pemeriksaan perdana para saksi dari pihak penggugat, yakni PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA). Satu saksi ahli, dan satu saksi fakta. Saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ahmad Rustan. Sedangkan saksi fakta, yakni staf dari PT. PNA sendiri, Nano.

Dalam dalam kasus ini, ada empat gugatan yang diajukan oleh PT. PNA. Diantaranya perkara No. 51/G/2021/PTUN.KDI, perkara No. 53/G/2021/PTUN.KDI, perkara No. 54/G/2021/PTUN.KDI dan perkara No. 55/G/PTUN.KDI.

Dalam penjelasanya, ahli menjelaskan bahwa apa yang menjadi alasan Pokja untuk menggugurkan PT. PNA adalah sesuatu yang keliru. Khusus, untuk perkara nomor 53, 54 dan 55, PT. PNA digugurkan dengan alasan akta cabang dan pemberian kuasa PT. PNA Cabang Kendari akan berakhir ketika pekerjaan masih berjalan.

Menurut ahli, terkait dengan alasan Pokja yang menggugurkan PT. PNA, tidak terdapat informasi sedikitpun dalam dokumen pemilihan terkait kondisi seperti yang dialami oleh PT. PNA. Sehingga, tindakan Pokja diluar dari ketentuan yang diatur dalam dokumen pemilihan.

Berdasarkan, persyaratan kualifikasi yang terdapat pada lembar data kualifikasi (LDK) pada dokumen pemilihan adalah memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan). Artinya, Pokja hanya memeriksa sebatas legalitas wakil peserta yang hadir saat pembuktian kualifikasi.

“Jadi, evaluasi yang dilakukan oleh Pokja hanya terbatas pada legalitas wakil peserta saja, tidak pada jangka waktu berlakunya kuasa,” jelas Ahmad Rustan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rachmadi.

Mantan PJ Ketua Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menjelaskan, secara substansi, Pokja menggugurkan PT. PNA karena dianggap diwakili oleh seorang kuasa berdasarkan pemberian kuasa tanggal 20 April 2021 dan berlaku sampai 30 April 2022. Sementara, jangka waktu pekerjaan adalah 390 hari.

Baca Juga :  Pekan Depan, Sidang Gugatan Jalan Lingkar Baubau Masuk Pemeriksaan Ahli

Artinya, kuasa dari penggugat akan berakhir pada saat pekerjaan sedang berjalan. Jika Pokja menggugurkan PT. PNA dengan alasan kuasa akan berakhir, maka itu sudah diluar dari kewenangan Pokja. Harusnya, menurut ahli yang menjadi kewenangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena pada dasarnya, PPK lah yang akan berkontrak dengan penyedia nantinya.

“Pokja keliru dalam melakukan evaluasi kualifikasi dengan menggugurkan penggugat dengan alasan kuasa berakhir pada saat pekerjaan masih berjalan. Berakhirnya kuasa tidak mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, karena merupakan tanggungjawab pemberi kuasa,” jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari ini.

Selain itu, ahli juga melihat ada kekeliruan dalam hal penyampaian informasi tender yang tertuang dalam website LPSE, khususnya tentang informasi persyaratan kualifikasi lainnya memenuhi sisa kemampuan paket (SKP) dan lainnya. Menurutnya, persyaratan tersebut bertentangan dengan lembar data kualifikasi (LDK) pada dokumen pemilihan yang seharusnya SKP diposisikan sebagai syarat kualifikasi utama, bukan persyaratan kualifikasi lainnya.

“Keputusan Pokja pemilihan tentang penetapan pemenang tender cacat prosedur dan tender haruslah dinyatakan tender gagal,” tutup ahli.

Seperti diketahui, dalam perkara nomor 53, 54 dan 55, yang menjadi tergugat adalah Pokja Pemilihan III Sekretariat Daerah Kota Baubau. Sedangkan, pihak perusahaan seperti PT. Meutia Segar (PT. MS), PT. Mahardika Permata Mandiri (PT. MPM) dan PT. Garungga Cipta Pratama (GCP) adalah selaku pihak intervensi.

Dalam proses persidangan tersebut, dihadiri oleh semua pihak. Kuasa hukum PT. PNA dari Kantor Hukum M.T.A & Associate. Pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Baubau yang mewakili Pokja Pemilihan III serta pihak perusahaan sebagai pihak intervensi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Baubau, telah melakukan tender pada empat pekerjaan itu. Masing-masing, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 40.423.956.090. Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan pagu anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi – Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.

Baca Juga :  Mega Proyek Jalan Lingkar Baubau Resmi di Gugat ke PTUN Kendari

Pada situs LPSE Kota Baubau, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV dengan kode tender 3784405, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran. Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garungga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.

Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan kode tender 3795405, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.

Selanjutnya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, kode tender 3794405. Tercatat 42 peminat, namun yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.

Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan kode tender 3796405, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.

Dari empat paket proyek itu, terlihat PT. Putra Nanggroe Aceh ikut secara keseluruhan memasukkan penawaran, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah.

Baca Juga :  Pemenang Tender 4 Mega Proyek Jalan Lingkar Kota Baubau Semua Penawar tertinggi

Penulis : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles