SATULIS.COM, BAUBAU – Seorang gadis berusia 17 tahun di Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisal LR.
Pria berumur 53 tahun itu, merupakan seorang petani rumput laut di Palabusa, meyetubuhi anak kandungnya sebanyak empat kali. Akibat persetubuhan itu, korban yang masih duduk di bangku SMA itu, hamil karena perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri.
Awalnya, pada bulan Juni 2021sekitar pukul 23.00, tersangka yang baru pulang ke rumahnya, melihat korban sedang bermain Handphone (HP) didalam kamar. Tidak lama kemudian, tersangka langsung masuk ke dalam kamar dan mendekati korban.
Selanjutnya, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan, dengan dalil ibu korban yang telah meninggal dunia, sehingga ingin melampiaskan nafsu birahinya kepada anaknya sendiri.
“Korban sempat menolak dan berusaha berontak, hingga mendorong ayahnya. Akan tetapi tersangka langsung memegang tangan korban dan menyetubuhinya,” ungkap AKBP Erwin Pratomo, Kapolres Baubau saat menggelar pres rilis di Gedung Kemitraan Polres Baubau, Rabu (9/3/2022)
Dua pekan kemudian, pada tengah malam, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban untuk yang ke dua kalinya, dengan terus menerus membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan.
“Sebanyak empat kali korban disetubuhi tersangka, pada bulan Juni sebanyak dua kali, kemudian bulan Juli dan bulan Desember, hingga korban hamil,” jelasnya.
Terungkapnya kejadian itu, pihak keluarga melihat adanya kejanggalan dari fisik korban, sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi kepada korban. Setelah mengetahui perbuatan tersangka kepada korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Lea-Lea.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Lea-Lea langsung melakukan penangkapan. Namun, saat penggerebekan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa parang.
“Tersangka langsung dilumpuhkan, karena berusaha melakukan perlawanan saat anggota Polsek Lea-Lea melakukan penangkapan,” tuturnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Baubau, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara. (Adm)
Peliput : Eki