SATULIS.COM, BAUBAU – DPRD Kota Baubau telah menindaklanjuti surat penunjukkan La Ode Ahmad Monianse sebagai Wali Kota Baubau definitif. Senin (11/04/2022) DPRD Kota Baubau telah menggelar rapat paripurna penunjukkan Wali Kota definitif.
Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari mengatakan, sebelumnya ada dua tugas yang harus dilaksanakan DPRD Kota Baubau. Pertama, pengusulan pemberhentian Wali Kota Baubau, AS Tamrin yang meninggal dunia pada Januari 2022 lalu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah ada balasan dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian di khususkan lagi dengan Paripurna (penunjukkan Wali Kota Baubau definitif) seperti hari ini,” tutur Zahari saat di wawancara usai menggelar sidang paripurna, Senin ( 11/03/2022).
Agenda sidang paripurna yang baru saja digelar, lanjut pria yang di sapa H. Bobi menambahkan bahwa, dalam sidang tersebut telah di mengumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Baubau menjadi Wali Kota definitif.
“Pengumuman pengusulan wakil wali kota menjadi wali kota sudah ada berita acaranya. Nanti, berita acaranya itu akan kami langsung teruskan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Sultra sebagai perwakilan pemerintah pusat (Kemendagri),” ungkapnya.
H. Bobi mengungkapkan, pengusulan La Ode Ahmad Monianse sebagai Wali Kota definitif akan secepatnya dilaksanakan. Hal itu mengingat, tugas sebagai seorang pelaksana tugas terbatas. Sehingga, masih perlu dilakukan konsultasi kepada Kemendagri terkait tugas-tugasnya.
“Mungkin (konsultasi) pengangkatan ASN, juga pelantikan harus komunikasi lagi dengan Kemendagri. Kalau disetujui baru dilakukan. Tapi, kalau definitif Insyaallah 100% bisa beliau lakukan, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang penting jangan melanggar aturan KSN,” kata Dia.
Seperti diketahui, rapat paripurna tersebut untuk menindaklanjuti surat Mendagri nomor 131.74/2414/Popda tanggal 5 April 2022, tentang penyampaian salinan dan petikan keputusan Mendagri.
Surat tersebut memuat beberapa point. Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri No 131.74/761 tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022, yakni berakhirnya masa jabatan Wali Kota Baubau, AS.Tamrin pada 2018-2023. Terhitung sejak meninggalnya pada tanggal 13 Januari 2022 maka La Ode Ahmad Monianse selaku Wakil Wali Kota Baubau masa jabatan tahun 2018-2023 ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Baubau.
Kedua, berdasarkan peraturan pemerintah No 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten/kota diatur beberapa ketentuan. Pasal 23 huruf e dijelaskan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan peningkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
Pasal 25 ayat 2 menyatakan, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pimpinan DPRD Kota Baubau untuk segera mempersiapan pelaksanaan rapat paripurna pengangkatan Wakil Wali Kota Baubau menjadi Wali Kota Baubau dan selanjutnya usulan tersebut disampaikan kepada gubernur Sulawesi tenggara.
Penulis : Firman
Editor : Hariman