Sabtu, Januari 11, 2025

Terungkap, Mantan Dirut PDAM Wakatobi Beli Rumah Pakai Uang Kas

SATULIS.COM, WAKATOBI – Zakaria tak terima di berhentikan sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Wakatobi. Ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Namun, fakta persidangan justru mengungkap tentang penyalahgunaan wewenang oleh Zakaria saat menjabat sebagai Dirut PDAM Wakatobi.

Hal tersebut diungkapkan salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni Kabag Keuangan PDAM Wakatobi, Indri. Menurut saksi, Zakaria saat menjadi Dirut PDAM sempat melakukan pinjaman uang Kas PDAM sebesar Rp200 juta rupiah secara diam-diam. Pinjaman itu diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, yakni membeli rumah pribadi di yang terletak di Kota Kendari.

“Menurut saksi, setelah di tanya pinjaman tersebut di gunakan untuk apa, jawabannya di gunakan untuk membeli rumah di Kendari. Itu dibuktikan dengan surat tentang pinjaman itu,” ungkap Kuasa Hukum Tergugat dari Pemkab Wakatobi, Sarni.

Sarni menjelaskan, pinjaman tersebut diminta secara pribadi oleh Zakaria kepada bendahara PDAM Wakatobi. Karena uang tersebut merupakan uang kas milik PDAM, maka Indri menyarankan kepada Zakaria untuk melakukan pinjaman ke Bank. Tetapi, Zakaria menolak dengan alasan membutuhkan proses yang lama untuk mengajukan pinjaman di Bank.

“Kita di tanya kenapa berikan, kenapa tidak di tolak, mereka mengatakan kita tidak berani menolak, karena itu perintah atasan sehingga di berikan bendahara di Bank BPD sebesar Rp200 juta dan kemudian di serahkan tunai itu uang Rp200 juta,” ujarnya.

Selain itu, bukti tambahan yang diajukan tergugat adalah adanya surat pengembalian sebesar Rp80 juta yang dibayar secara bertahap di tahun 2021. Rinciannya, pembayaran pertama sebesar Rp30 juta dan kedua sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, penggugat masih memiliki sisa utang sebesar Rp120 juta yang belum diselesaikan sampai batas akhir yang di tentukan di surat pernyataan pinjaman

Baca Juga :  Mola Utara Ditetapkan Jadi Desa Tanggap Bencana Peduli Stunting

“Di dalam surat pernyataan pengembalian itu sebenarnya harus di kembalikan per Oktober tahun 2021. Tapi, sampai sekarang belum dibayarkan,” bebernya.

Akan tetapi, surat pernyataan tersebut justru disangkal oleh Zakaria dalam persidangan. Ia menyangkal bahwa pernah bertandatangan dalam surat pernyataan tersebut. Alasan Zakaria enggan bertandatangan adalah karena Zakaria tidak ingin ada batasan soal pengembalian pinjaman itu karena masih menjabat sebagai Dirut PDAM Wakatobi.

Sedangkan, saksi yang diajukan oleh Zakaria adalah mantan Direktur Pelaksana Lapangan PDAM Wakatobi, Sutomo Hadi. Dalam kesaksiannya, Sutomo mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman Zakaria, meski sudah diperlihatkan surat pinjaman tersebut.

Penulis : Arjuno
Editor : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles