SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Aktifitas penambangan galian C di sungai lingkungan Kolowu, Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga terus berpolemik. Beredar kabar, pemerintah provinsi telah mencabut izin penambangan tersebut.
Menanggapi hal itu, pemilik izin, La Ode Tarmin melalui kuasa hukumnya, Rifal Kasim Pary, SH menilai, pencabutan izin yang dilakukan pemprov cacat hukum. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sementara pemda Busel melalui Asisten dua sudah membeberkan surat pencabutan izin kepada masyarakat. Sehingga kami menganggap surat tersebut adalah surat kaleng,” ungkap Rifal kepada awak media, Kamis (21/4/2022).
Terhadap hal itu, lanjutnya, dirinya mengaku bakal mengambil hukum agar kasus itu terang-benderang.
“Terkait kalimat ilegal yang dilontarkan oleh masyarakat seharusnya benar dan terbukti karena hal itu bisa menimbulkan pidana. Ilegal artinya tidak memiliki izin atau La Ode Tarmin tidak memiliki izin pertambangan. Nyatanya Kami memiliki izin dan yang mengeluarkan izin tersebut adalah DPMPTSP provinsi Sulawesi Tenggara,” nilainya.
“Sehingga jika dikaitkan seharusnya DPMPTSP Privinsi Sulawesi Tenggara lah yang ilegal karena telah mengeluarkan produk ilegal bukan kami,” tambahnya
Menurut Rifal, ketika polemik itu berkaitan dengan mal administrasi, seharusnya didahului dengan teguran tertulis dari pihak berwenang. Hal ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan tentang minerba.
“Langkah yang tepat adalah evaluasi ijin dengan memperbaiki dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang mendapat dampak kerusakan lingkungan. Bukan asal cabut,” tambahnya.
Jika izin itu dianggap ilegal, lanjutnya, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara berarti telah mengeluarkan produk yang cacat hukum. Sehingga menurut kami apa yang dinyatakan media massa hanya asumsi bukan fakta dan data.
“Masyarakat harus ada edukasi hukum agar tidak salah memahami makna ilegal,” ungkap pengacara Kongres Advokad Indonesia (KAI) itu.
Lebih jauh dikatakan, apabila masyarakat dan Pemerintah Busel menilai aktifitas tersebut ilegal, harusnya langkah yang diambil adalah jalur hukum. Sebab asumsi tak mempengaruhi kekuatan administrasi.
Jika itu tidak dilakukan, maka pihaknya yang kemudian mengambil jalur tersebut.
“Dalam ketentuan pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba kepada siapa saja yang coba coba menghalangi atau mengganggu aktifitas pertambangan milik Klein kami maka itu sebuah perbuatan pidana. Tidak ada yang kebal hukum kita semua sama dimata hukum,” ancam Rifal menutup konferensi persnya.
Sebelumnya, dinas PTSP Provinsi Sultra dikabarkan telah mencabut izin penambangan La Ode Tarmin. Hal itu dibenarkan Asisten dua Busel, Amir Sarlito Womal. Namun hingga kini, surat pencabutan tersebut belum sampai pada pemegang izin.
“Surat dari PTSP di pemda Busel itu sifatnya tembusan. Kami terima surat tersebut hari senin 18 april 2022. Terkait dengan eksekusinya itu kewenangan provinsi,” tutupnya. (Adm)