Selasa, Januari 13, 2026

Bawa Parang dan Rampok Bocah, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

SATULIS.COM, BAUBAU – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kota Baubau. Kali ini melibatkan pelaku dan korban yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial DWR alias DM (20) asal Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupuaro.

Pelaku tertangkap aparat Tim Gabungan Polres Buaubau dari Buser 78 Satuan Res Reskrim, Opsnal Polsek Murhum dan Tim Panther Polres Baubau karena melakukan perampokkan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Parahnya, korban inisial R (12) warga Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio masih dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kabag Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad. Dalam siaran pers yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (27/04/2022) bertempat di Jalan Poros Betoambari, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Betoambari.

“Kejadian di Jalan Diponegoro depan kantor Camat Wolio, Kota Baubau. Awalnya, korban sedang duduk-duduk bersama temanya di depan ruko, tak lama kemudian, datang orang yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor beat warna hitam,” jelas Rahmad, Kamis (28/04/2022).

Pelaku langsug turun dari sepeda motor dengan memegang sebilah parang. Korban yang tidak sempat melarikan diri kemudian mundur, karena merasa terancam, korban langsung menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ternyata tidak melakukan aksinya sendiri. Dia dibantu oleh SY (17) warga Lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro yang masih berstatus dibawah umur. Keduanya kini telah diamankan dan ditahan di Polres Baubau.

Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 buah Hp Vivo Y 20 S dan Sebilah Parang. Pelaku disanksi dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.

Penulis : Firman
Editor : Hariman

Baca Juga :  Naik Signifikan, Pasien Covid-19 Kota Baubau Tambah 20 Kasus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles