SATULIS.COM, BAUBAU – Partai Kebangkitan Nasional (PKN) terus mematangkan persiapan menyambut tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, tidak terkecuali PKN Sultra. Dibawah komando Samsu Umar Abdul Samiun SH, PKN Sultra menjadi yang tersiap bahkan percontohan secara nasional.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja nasional yang dilaksanakan secara virtual bersama pengurus pimpinan daerah dan pimpinan cabang di nusantara, Rabu (11/5/2021). Dimana
PKN Sultra menjadi provinsi yang paling cepat dan telah melengkapi syarat minimal untuk persiapan pendaftaran dan verifikasi partai.
Gede Pasek Suardika (GPS) kini menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga hadir dalam rapat tersebut.
PKN Sultra juga telah merampungkan kepengurusan ditingkat Kabupaten dan Kota di Sultra. Sebanyak 17 Kabupaten dan Kota struktur kepengurusan telah terbentuk.
Saat ini, PKN Sultra tinggal menunggu untuk pendaftaran partai yang rencananya akan dimulai pada Agustus mendatang.
“Yang pasti kita sudah siap untuk pendaftaran termasuk verifikasi faktual,” ungkap Kepala Pimpinan Daerah (Kapimda) PKN Sultra, Samsu Umar Abdul Samiun ditemui usai rapat virtual.
Umar Samiun menjelaskan jika nantinya PKN menjadi peserta pemilu dan dinyatakan lolos verifikasi, energi akan difokuskan untuk mempersiapkan agenda menghadapi perhelatan politik baik ditingkat nasional maupun di tingkat provinsi dan kab/kota.
Secara nasional PKN menargetkan dapat mendulang batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Perolehan suara diharapkan mencapai ambang batas parlemen (parlementiary treshold) minimal 4 persen.
Disaat bersamaan juga, ditingkat provinsi PKN memiliki ambisi besar meraih minimal 1 fraksi di Sultra. Hal itu menjadi komitmen besar PKN Sultra agar dapat mengusung calon gubernur dalam pemilihan serentak 2024 mendatang.
Sebagai Kepala Pimpinan Daerah (Kapimda) PKN Sultra, Samsu Umar Abdul Samiun sangat optimis meraih kemenangan baik fokus dalam pemilihan calon anggota legislatif maupun pada pemilihan gubernur dan bupati/walikota di Sulawesi Tenggara.
Sekadar diketahui, PKN mengklaim dari 514 kab/kota dan 34 provinsi yang mengajukan batas minimum pembentukan dengan syarat minimal 75 persen kepengurusan sudah terpenuhi.
Saat ini PKN fokus dalam proses perampungan termasuk untuk tingkat kecamatan. Keanggotaan yang diperkirakan mencapai 300 ribu dengan asumsi 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) juga sudah dalam proses. (adm)