SATULIS.COM, BAUBAU – Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton) mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Alimazi untuk tidak melantik Pj Bupati yang lahir diluar dari nama-nama yang telah diusulkan oleh Gubernur.
Kepada Satulis.com, Sekjen BOM-Kepton, Tazrufin, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan siapapun yang akan menjadi Pj Bupati, tetapi harus melalui mekanisme. Olehnya, dia berharap Kemendagri harus tetap mematuhi Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 Ayat 2 dan 3.
Terkhusus Kabupaten Buton Selatan (Busel), Tazrufin menilai hadirnya PJ Buton Selatan diluar dari rekomendasi Gubernur, memperpanjang rezim yang dinilai tidak taat kepada aturan. Terlebih, PJ Buton Selatan yang akan dilantik inisial LBDM merupakan ipar dari Bupati Buton Selatan Laode Arusani.
Menurutnya, ketidak stabilan birokrasi di Buton Selatan, tidak terlepas dari peran Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani yang dengan sesuka hati mengganti Birokrasi tanpa dasar, bahkan mengabaikan rekomendasi KASN.
Hal itu tentu berdampak pada iklim birokrasi yang carut marut mempengaruhi kinerja dari pegawai Buton Selatan. Pegawai selalu di hantui dengan istilah mutasi, non job, sehingga pegawai tidak berpikir kualitas kinerja lagi, hanya berpikir dengan sistem ABS (asal bapak senang).
Belum lagi kata Tazrufin, gejolak pemilihan kepala desa beberapa tahun lalu juga tidak terlepas dari gaya politik yang coba dimainkan. Tidak berfungsinya DPRD Busel juga tidak terlepas dari peran Arusani dengan memogokkan sekretariat DPRD Buton Selatan dan masih banyak deretan masalah yang dibuat oleh rezim kepemimpinan Bupati Buton Selatan.
“Kami hanya menginginkan kinerja Birokrasi Buton Selatan tanpa ada tekanan dan kepentingan politik segelintir orang,” tegasnya, Sabtu (21/05).
“Kami dari BOM Keptin Me-warning Gubernur Sultra bahwa PJ yang lahir Bukan berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara, sangat tidak Pantas untuk dilantik. Kita tidak menentang keputusan Mendagri, hanya saja kami menilai lahirnya PJ Bupati Buton Selatan di luar dari rekomendasi Gubernur, syarat akan kepentingan politik Bupati Busel, Arusani dalam pertarungan ke depan, melahirkan dinasti politik, birokrasi yang amburadul serta pembangunan yang sarat dengan KKN,” bebernya.
“Kami pastikan memboikot pelantikan dan menduduki Kantor Bupati Buton Selatan sampai dengan PJ yang lahir di luar dari rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara di cabut,” tutupnya.
Diketahui, tiga nama Pj pada tiga daerah, masing-masing Busel, Buteng dan Mubar, telah resmi diterima oleh Pemprov Sultra, Asrun Lio dan Kepala Biro Pemerintah Setda Sultra, Muliadi pada Sabtu 21 Mei 2022.
Untuk Pj Bupati Buton Selatan (Busel), diisi oleh La Ode Budiman yang tidak lain adalah Sekda Busel. Kemudian Pj Bupati Buteng diisi oleh Muhammad Yusup alias Yoker, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra, dan Pj Bupati Mubar oleh Bahri yang merupakan Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri.
Dari tiga nama Pj itu, hanya Pj bupati Buteng yang lahir dari usulan Gubernur Sultra, Alimazi. (Adm)