Jumat, November 22, 2024

Kasus PERUMDAM Oeno Lia, Kejari Buton Diminta Periksa Mantan Bupati Buton Tengah

SATULIS.COM, BUTON TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton diminta profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi PERUMDAM Oeno Lia Buton Tengah (Buteng). Kejaksaan diminta untuk memanggil seluruh pihak yang terkait dengan persoalan tersebut.

Pihak-pihak yang dimaksud diantaranya mantan Bupati Buteng, Samahuddin. Hal tersebut mengingat Samahuddin berposisi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas penyertaan modal sebesar Rp13 miliar kepada PERUMDAM Oeno Lia.

Selain itu, Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan juga diminta untuk memeriksa secara intens terhadap bendahara keuangan daerah. Ini berkaitan dengan pencairan dana penyertaan modal itu.

“Karena kami memperoleh informasi bahwa pencairan dana penyertaan modal tersebut tidak disertai dengan RABP (Rencana Anggaran dan Belanja Perusahaan). Sementara, dasar pencairan anggaran harus disertai dengan RABP,” tegas Aliansi Mahasiswa Pemuda Kepton, La ode syarif hidayahtullah.

Hal tersebut dijelaskan juga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2019. Dimana dalam Bab IV Modal Dasar, tertuang dalam pasal 7. Pada poin 4 dijelaskan modal dasar setelah ditetapkan pendirian PERMUDAM, diberikan dana awal operasional dan dana program kegiatan dalam bentuk penyertaan modal pemerintah.

“Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 30 miliar dalam bentuk uang tunai,” tambahnya.

Sementara dalam poin 5 dijelaskan, dari dana tersebut maka direalisasikan untuk tahap pertama sebesar Rp 13 miliar.  Dengan rincian Rp 1 miliar untuk modal awal sebagai biaya operasional dan administrasi kantor.

Sedangkan, Rp 12 miliar untuk membiayai kegiatan program hibah air minum perkotaan tahun anggaran 2020 sebagai penugasan pemerintah daerah kepada PERUMDAM Oeno Lia.

Dalam poin 6 dijelaskan, sisa anggaran Rp 17 miliar dari total modal dasar yang dijanjikan, akan direalisasikan selama dua tahun anggaran berikutnya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Baca Juga :  Dituding Abaikan Himbauan Bupati Soal Corona, Ini Jawaban Dinkes Buteng

Selanjutnya, dalam poin 7 dipertegas bahwa penggunaan penyertaan modal pemerintah ditetapkan dengan keputusan direksi melalui RABP setelah diperiksa oleh dewan pengawas untuk mendapatkan persetujuan KPM. Dalam hal ini, dewan pengawas juga menerima gaji yang bersumber dari modal dasar tersebut.

“Itulah alasan mengapa kami meminta Kejaksaan Negeri Buton untuk memanggil mantan Bupati Buton Tengah, Samahuddin dan dewan pengawas untuk dimintai klarifikasi atau keterangannya,,” urainya.

Dalam pasal 16 yang menjelaskan tugas dan wewenang dewan pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap PERUMDAM. Mengawasi dan memberi nasehat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan PERUMDAM. Dewan pengawas juga memiliki kewenangan melaporkan hasil pengawasan kepada KPM, membuat dan memelihara risalah rapat.

“Dewan pengawas perlu diminta keterangannya berkaitan dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Karena jika terjadi kerugian negara, diduga dewan pengawas dan KPM tidak menjalankan tugas dan tupoksinya secara benar,” pungkasnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles