Jumat, November 22, 2024

Damai Kasus Guyon Bom Mantan Bupati Busel, Penumpang Wings Air Keberatan

SATULIS.COM, BAUBAU – Upaya damai terhadap kasus guyonan Bom mantan bupati Buton Selatan (Busel), La ode Arusani dengan pihak maskapai Wings Air beberapa waktu lalu di Bandar Udara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menuai polemik dan tanda tanya.

Salah satu penumpang yang ikut terbang, BR (36) angkat bicara. Dia menilai, upaya damai tersebut terkesan terlalu terburu-buru. Apalagi kesepakatan damai itu tidak melibatkan pihak terkait seperti pihak bandara, perhubungan dan utamanya para penumpang yang menjadi korban dalam kasus itu.

“Saya pikir jangan hanya pihak maskapai yang dimediasi namun pihak penumpang juga. Sebab yang dijaga kenyamanan dan keamanannya itu adalah penumpang,” terang BR yang ingin namanya di inisialkan.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan pihak kepolisian dalam melakukan upaya damai dalam tenggang waktu sesingkat itu. Sebab secara regulasi, terdapat beberapa ketentuan undang-undang yang harus diperhatikan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Terlebih kata BS, dalan penerbangan itu banyak pejabat, seperti Sekda Buton, Zilfar Djafar, Kadis Perizinan (PTSP) Buton, Wakil Ketua II DPRD Buteng, Ketua Komisi 1 Buteng serta sejumlah Anggota DPRD Busel.

“Apakah hanya karena dia mantan bupati makanya penerapan penyelesaian perkaranya ini terkesan tebang pilih. Bagaimana kalau warga biasa yang lakukan itu?,” tanyanya.

Dia menilai, kasus tersebut menunjukan sikap pihak kepolisian yang tebang pilih dalam menangani setiap perkara. Sebab guyonan candaan Bom dalam pesawat itu jelas-jelas tertuang dalam undang-undang penerbangan.

“Ini akan menjadi presepsi buruk bagi penegakan supremasi hukum dan tidak menimbulkan efek jera. Kami hanya kuatir kasus ini akan terulang lagi,” kesalnya.

Sementara itu, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait dengan keberatan salah satu penumpang atas upaya damai tersebut, belum memberikan respon.

Baca Juga :  Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Seorang Kakek diBaubau Tidak Ditahan

Sebelumnya, pihak maskapai Wings Air dan pelaku La Ode Arusani dampingi Kapolsek Murhum Ipda Muh. Arifuddin dan Kapolsubsektor Bandara Betoambari, Aipda Muh Asman bersepakat damai. Adapun isi surat pernyataan pelaku muat empat poin yakni :

1. Bahwa benar saya selaku pihak pertama secara tidak sengaja mengeluarkan lisan yang menyebutkan sabun Bom dalam pesawat yang membuat pihak maskapai tidak terima.

2. Bahwa saya pihak pertama menyatakan permohonan maaf saya kepada pihak kedua (pihak maskapai Wings Air) dan tidak menaruh dendam atas insiden yang sudah terjadi, dan menjamin tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya.

3. Bahwa kami selaku pihak pertama dan kedua telah bersepakat tidak akan memperpanjang masalah ini dan bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

4. Bahwa kami kedua belah pihak telah menyelesaikan perkara ini sesuai dengan mekanisme yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dan saya sebagai pihak pertama tidak akan mengulangi perbuatan saya, baik disengaja maupun tidak disengaja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles