Jumat, November 22, 2024

Pengamat Penerbangan Sebut Guyonan Bom Mantan Bupati Busel Sebuah Ancaman

JAKARTA, SATULIS.COM – Polres Baubau melalui Polsek Murhum memfasilitasi upaya damai antara mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani dengan pihak maskapai Wings Air beberapa waktu lalu.

Upaya damai tersebut berkaitan dengan guyonan bom yang dilontarkan La Ode Arusani saat berada didalam pesawat beberapa waktu lalu. Akibat ulahnya, La Ode Arusani pun terpaksa harus diturunkan dari pewasat dan tidak diperkenankan ikut dalam penerbangan tersebut.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie yang dikonfrimasi terkait guyonan dan upaya damai tersebut mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebaliknya, upaya hukum lah yang harus ditempuh pihak kepolisian dalam persoalan tersebut.

“Pelanggaran ini (guyonan bom) bukan delik aduan. Polisi seharusnya memproses hukum hingga tuntas,” tegas Alvin saat dikonfirmasi awak SATULIS.COM melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (21/06/2022).

Sebagai seorang mantan pejabat sekelas kepala daerah, seharusnya tidak mengeluarkan guyonan seperti itu. Menurutnya, ujaran membawa bom itu adalah sebuah ancaman, bukan dijadikan bahan candaan.

“Saya tidak pernah percaya bahwa seseorang yang mengatakan dirinya bawa bom itu sedang becanda. Ujaran bawa bom itu adalah sebuah ancaman,” bebernya.

Ia menambahkan, jika persoalan tersebut hanya diselesaikan dengan permohonan maaf dan pernyataan diatas materai, maka percuma aturan yang mengatur tentang ancaman atau guyonan bom tersebut dibuat.

Alvin juga menyebut, apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut merupakan bukti bahwa penegakan hukum belum konsisten dan masih tebang pilih.

“Percuma ada peraturan perundang-undangan jika pelanggaran seperti ini cukup diselesaikan dengan permohonan maaf dan pernyataan diatas materai Rp10ribu. Lantas delapan enam delapan satu tiga. Aman sentosa,” tutupnya.

Sebelumnya, pihak maskapai Wings Air dan pelaku La Ode Arusani dampingi Kapolsek Murhum Ipda Muh. Arifuddin dan Kapolsubsektor Bandara Betoambari, Aipda Muh Asman bersepakat damai. Adapun isi surat pernyataan pelaku muat empat poin yakni :

  1. Bahwa benar saya selaku pihak pertama secara tidak sengaja mengeluarkan lisan yang menyebutkan sabun Bom dalam pesawat yang membuat pihak maskapai tidak terima.
  2. Bahwa saya pihak pertama menyatakan permohonan maaf saya kepada pihak kedua (pihak maskapai Wings Air) dan tidak menaruh dendam atas insiden yang sudah terjadi, dan menjamin tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya.
  3. Bahwa kami selaku pihak pertama dan kedua telah bersepakat tidak akan memperpanjang masalah ini dan bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
  4. Bahwa kami kedua belah pihak telah menyelesaikan perkara ini sesuai dengan mekanisme yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dan saya sebagai pihak pertama tidak akan mengulangi perbuatan saya, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Baca Juga :  Waria Ditemukan Tewas di Pasar Sentral Lama, Ada Luka Tusuk

Penulis : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles