Sabtu, November 23, 2024

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rehab, Solusi Ringan Bayar Tunggakan luran


Satulis. com, Baubau – Dalam rangka memberikan keringanan bagi peserta JKN yang menunggak, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran luran Bertahap (REHAB). Program REHAB merupakan wujud nyata kepedulian BPJS Kesehatan terhadap peserta, terutama peserta dari segmen informal yang mendaftar secara mandiri dan memiliki tunggakan luran lebih dari tiga bulan. Melalui REHAB, diharapkan peserta yang terdampak pandemi bisa terbantu untuk membayarkan iurannya dan menikmati manfaat kepesertaan JKN saat sakit.

“Pandemi telah menyebabkan menurunnya willingness to pay atau keinginan untuk membayar iuran. Hal ini disebabkan ketidakmampuan peserta untuk membayar. Melalui REHAB peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap. Harapan kami program ini direspon dengan masyarakat sehingga membantu mereka untuk melunasi dan suatu waktu jika sakit mereka memiliki perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Kepala Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Ekha Adrayani dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (17/06).

Ekha menambahkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN ingin mengikuti Program REHAB. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah peserta merupakan peserta dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan iuran pada saat terdaftar secara mandiri. Syarat kedua, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal 24 bulan (tunggakan 4 -24 bulan).

“Untuk mengikuti Program REHAB, peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 pada bulan berjalan. Periode pembayaran dalam Program REHAB maksimal 12 tahapan,” tambah Ekha.

Ekha berharap, peserta JKN memanfaatkan dengan maksimal Program REHAB ini. Selain memberikan keringanan, peserta JKN juga dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Peserta pun dapat mengikuti REHAB ini lebih dari sekali dalam setahun. Jika peserta telah selesai melunasi termasuk membayar iuran bulan berjalan, maka kepesertaan akan aktif kembali. (Adm)

Baca Juga :  Bantah Pesta Miras, Legislator PDIP Sebut Video Yang Beredar Hasil Editan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles