Minggu, November 24, 2024

Jasa Raharja Baubau Santuni Korban Meninggal Akibat Kecelakaan

SATULIS.COM, BAUBAU – Korban meninggal dunia, Ld. Muh. Suhalman (34) yang meninggal dunia akibat terlibat tabrakan sesama pengendara motor mendapat santunan dari Jasa Raharja. Jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp.50 juta.

Penanggung jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kota Baubau, Rais pemberian santuan terhadap korban oleh Jasa Raharja setelah pihaknya menerima laporan polisi perihal kecelakaan lalulintas.

Sesuai Undang-Undang No 34 tahun 1965, dimana kecelakaan yang terjadi lebih dari satu kendaraan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

“Oh iya, kalau dia meninggal dunia itu, mendapat santunan dari Jasa Raharja Sebesar 50 juta,” beber Rais saat diwawancara diruang kerjanya kepada awak SATULIS.COM, Jumat (24/6/2022).

Pria asal Makassar itu menambahkan, tak hanya mendapat santunan meninggal dunia, tetapi biaya perawatan terhadap Ld. Muh. Biaya pengobatan yang dijamin oleh Jasa Raharja maksimal sebesar Rp21 juta.

“Jadi total maksimal itu 21 juta. Tapi, karena karena tidak cukup beberapa jam, jadi biayanya tidak sampai satu juta untuk di bayarkan biaya rumah sakit,” tutur Rais.

Lanjut Rais, berdasarkan hasil rapat keluarga, diputuskan santunan tersebut diberikan kepada ibu kandung Ld. Muh. Suhalman. Karena, setelah dilakukan survey oleh Jasa Raharja yang didampingi Bripka Alhadi dari Unit Lakalantas di rumah duka, ayah Ld. Muh. Suhalman sudah meninggal dunia.

“Untuk korban tabrakan mendapat santunan paling lama tiga hari, tetapi untuk dari Sulawesi Tenggara ini khusus di daerah Baubau, kita selesai dalam jangka satu hari,” kata Rais.

Diketahui, baku tabrak antara dua sepeda motor terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Kamis (23/06/2022) dinihari. Akibatnya, salah satu pengendara bernama Ld. Muh Suhalman (34) meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis di RS Siloam.

Baca Juga :  Baubau Launching Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik

Kronologis kejadian dijelaskan Kasat Lantas Polres Baubau, IPTU Jajat Sudrajat melalui Personil Unit Lakalantas, Bripka Muh. Alhadi. Dikatakan, berdasarkan keterangan warga setempat, Suhalman yang mengendarai sepeda motor bernopol DT 6130 HG bertabrakan dengan Amri Idham (33) yang menunggani kuda besi DT 4567 IG.

Keduanya bertabrakan dari arah berlawanan. Amri Idham yang merupakan warga Latsitarda itu bergerak dari arah traffic light Rumah Sakit Bhayangkara hendak menuju arah Traffic Light Kilometer I. Sedangkan, Suhalman dari arah sebaliknya.

Penulis : Firman
Editor : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles