SATULIS.COM, BAUBAU – Anggota Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fajar Ishak Daeng Jaya, SE MH melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sultra No 1 tahun 2020 tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif di Kota Baubau. Kegiatan ini digelar di Kecamatan Bungi dan Kokalukuna baru-baru ini.
Legislator Hanura ini menuturkan, sosialisasi Perda bertujuan memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat terkait pengembangan industri ekonomi kreatif dan peran pemerintah daerah dalam mendukung usaha ekonomi masyarakat.
Secara umum, kata Fajar, ada beberapa hal yang harus disampaikan tentang isi Perda No 1 Sultra Tahun 2020 kepada masyakat diantaranya tentang perkembangan industri ekonomi kreatif, dimana hasilnya memiliki nilai ekonomi yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, untuk memasarkan hasil produksinya juga diatur dalam Perda ini. Termasuk memfasilitasi pemasaran dengan memanfaatkan media sosial sehingga lebih mengglobal proses pemasarannya.
“Didalamnya juga ada dukungan kepada masyarakat yang ingin produknya harus mendapatkan hak paten maka Pemda Provinsi akan memfasilitasinya untuk mendapatkannya,” kata Fajar.
Selain itu, peran pihak swasta dalam hal ini pengusaha besar dari sisi pemasaran produk ekonomi kreatif dari masyarakat punya tanggungjawab besar untuk memfasilitasinya.
Jadi kolaborasi pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengembangan ekonomi kratif di Sultra berjalan beriringan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuannya bisa tercapai.
Fajar Ishak mencontohkan hasil produksi kerajinan masyarakat di Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi yang membuat talang dan tudung saji yang berbahan baku dari alam yang diambil dari hutan sekitar. Hasilnya, sangat bagus dan ramah lingkungan.
“Saya sangat apresiasi dengan kretifitas warga ini dan mengharapkan bisa lebih dikembangkan dengan menghasilkan produk lainnya. Ini akan menjadi catatan penting untuk diperjuangkan dalam anggaran APBD propinsi untuk pengembangannya,” kata Fajar menambahkan.
Kegiatan sosialisasi Perda ini dilakukan di dua tempat. Di Kecamatan Bungi di laksanakan di Kelurahan Waliabuku yang dihadiri Camat, Lurah, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Sedangkan di Kecamatan Kokalukuna di gelar di Kelurahan Liwuto yang dihadiri Lurah Liwuto, Lurah Sukanaeyo dan tokoh masyarakat di pulau Makasar. (***)