SATULIS.COM, BAUBAU– Untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru.
Di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Baubau, pelaksanaan PPDB dilaksanakan sejak 20 Juni sampai dengan 30 Juni. Dalam proses seleksi berkas secara langsung, SMAN 1 Baubau ikut melibatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
“Kita ikut libatkan Osis dalam proses pemeriksaan berkas. Setelah pemeriksaan oleh Osis, baru diteruskan ke tim verifikasi,” ungkap Kepala Sekolah SMAN 1 Baubau, Muhammad Radi Laega SPd.M MPd ditemui diruang kerjanya, Sabtu (26/07/2022).
Pria yang akrab disapa Radi Laega ini menambahkan, pihaknya sengaja melibatkan siswa yang tergabung dalam Osis guna membentuk kedisiplinan, karakter serta rasa tanggung jawab.
Dikatakan Radi Laega, sampai dengan Jumat (24/07), tercatat sebanyak 587 pendaftaran. Sementara untuk tahun 2022 ini, SMAN 1 Baubau menerima siswa dengan kuota 432 orang, minus 9 orang karena tidak naik kelas.
“Batas penerimaan sampai tanggal 30 Juni. Pengumuman tanggal 2 Juli, kemudian pendaftaran ulang tanggal 4 sampai 6 Juli. Jadi proses seleksi kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan juknis yang telah ditetapkan,” tegas Radi Laega.
lebih lanjut Radi Laega menjelaskan, dalam proses PPDB, ada 4 jalur yang dapat digunakan, ini penjelasannya :
Jalur Zonasi dalam PPDB
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan
“Untuk jalur zonasi ini, kuota yang disiapkan 50 persen dari jumlah siswa yang akan diterima,” jelas Radi Laega.
Jalur Prestasi dalam PPDB
Konsep jalur prestasi dalam PPDB ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mampu mendorong prestasi peserta didik.
Jalur prestasi hanya disediakan sebanyak 30 persen saja, karena tujuan utama PPDB adalah pemerataan kesempatan pendidikan.
Terdapat dua hal yang mencakup penetapan jalur prestasi. Jalur prestasi akademik mendapat kuota 20 persen, sedangkan prestasi non akademik sebanyak 10 persen.
Jalur prestasi akademik, yaitu menggunakan nilai rapor 5 semester tarakhir. Selain nilai rapor, peserta PPDB jalur ini juga perlu melengkapi surat keterangan peringkat rapor peserta didik dari sekolah.
Sedangkan prestasi non akademik, mempertimbangkan penghargaan atau sertifikat yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba, olahraga maupun seni, baik dalam akademi ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jalur Afirmasi dalam PPDB
Konsep jalur prestasi dalam PPDB ditujukan untuk memastikan masyarakat dari ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Pasalnya, jalur afirmasi adalah jalur untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP).
Jalur ini dibangun berdasarkan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu.
“Untuk jalur afarmasi ini diberikan kuota 15 persen,” kata Radi Laega.
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam sistem PPDB dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari:
a. instansi;
b. lembaga;
c. kantor; atau
d. perusahaan yang mempekerjakan.
Sementara, jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota tersebut dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Kemudian, penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. (Adm)