Sabtu, Oktober 26, 2024

Kasus Guyon Bom, Otoritas Bandara Betoambari Diduga Sekongkol dengan Pelaku

SATULIS.COM, BAUBAU Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Kota Baubau, menduga telah terjadi persengkongkolan antara otoritas Bandar Udara (Bandara) Betoambari dengan pelaku guyon bom yang merupakan mantan bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani sehingga kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Hal itu diungkapkan Alpdem saat menggelar aksi unjuk rasa didepan pintu masuk Bandara Betoambari, Senin (27/6/2022).

Sempat terjadi aksi saling dorong ketika massa aksi mencoba menerobos masuk pintu Bandara yang dikawal ketat pegawai bandara bersama TNI polri. Mereka ingin bertemu kepala bandara guna meminta klarifikasi terkait kelanjutan kasus ketua PDIP Busel itu.

Suasana semakin ricuh ketika massa aksi melakukan perlawan atas tindakan para pegawai bandara yang memaksa mereka untuk tidak masuk kedalam area bandara. Aksi saling dorong pun semakin tak terhindarkan.

Suana akhirnya dapat terkendali setelah massa aksi memutuskan melanjutkan aksinya ke polres Baubau.

Dalam orasinya, jendral lapangan, Rahmad Rafi menduga terjadi kongkalikong dan persengkokolan terhadap penyelesaian kasus itu. Pasalnya, hingga kini pihak bandara Betoambari tak menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-nya dalam penuntasan kasus kriminal tersebut.

Sementara beberapa waktu lalu, pihak bandara memberi sangsi kepada salah satu penumpang yang ketahuan melanggar aturan penerbangan di wilayah otoritas bandara Betoambari.

“Sejak Bandara ini berdiri, sudah ada dua kasus. Pertama soal merokok dan sekarang candaan Bom. Kenapa kasus merokok itu diproses sampai tingkat pengadilan sementara Arusani tidak?” tanya Rahmat Rafi.

Di tempat yang sama, Ketua Alpdem Kota Baubau, Jasmin, menilai, kasus ini adalah gambaran terkait buruknya kinerja pihak bandara dalam menerapkan aturan penerbangan.

“Ini adalah aksi kami yang kedua. Maksudnya, kalau kasus ini serius ditangani, tidak mungkin kami aksi. Kami aksi ini lantaran tidak ada kejelasan hukum terhadap pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Angka Kriminalitas Meningkat, Polres Baubau Bakal Bangun Polsek Baru

Ia mengaku bakal kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi apabila pihak otoritas bandara tidak segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Ini soal hukum. Karena itu kami minta pihak bandara segera menurunkan PPNS nya,” bebernya.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin menemui massa aksi Alpdem yang berunjukrasa di depan Mako Polres Baubau, Senin (27/06/2022)

Massa kemudian melanjutkan aksinya di polres Baubau. Disana mereka meminta kejelasan pihak kepolisian terkait proses hukum terhadap kasus tersebut. Mereka menilai, upaya damai yang dilakukan tidak menghapus perbuatan tindak pidana oleh pelaku.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Reskrimnya, AKP Najamuddin mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus tersebut.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 pasal 399 poin (1) tentang penerbangan yang menyebutkan bahwa, Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

“Sementara dalam poin dua UU tersebut menjelaskan soal koordinasi,” terangnya.

Terkait pernyataan kapolres pada media massa yang mengatakan kedua bela pihak telah berdamai, lanjutnya, itu berdasar surat pernyataan damai yang dituangkan secara tertulis oleh La Ode Arusani dengan pihak maskapai Wings Air.

“Yang pasti kami tidak bisa memproses kasus tersebut karena menurut ketentuan kami tidak diberi kewenangan,” pungkasnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles