SATULIS.COM, BAUBAU – Setelah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara DPRD dengan Pemerintah Kota Baubau, melalui Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota, pada penandatanganan MoU terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 di ruang rapat DPRD Kota Baubau, Senin (27/6/2022).
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan APBD TA. 2021 telah memberikan banyak pengalaman yang berharga. Untuk itu, pihaknya akan menjadikan pengalaman tersebut sebagai bahan pembelajaran, sekaligus menjadi tantangan untuk bekerja lebih baik dengan motivasi tinggi dan semangat kerja keras, untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat.
Ditambahkan, Dalam Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bertekad, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, efektif dan berkelanjutan. Di mana, hal tersebut dapat menjadi dasar kestabilan perekonomian dan mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan, agar benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Baubau.
La Ode Ahmad Monianse juga menjelaskan, Raperda tersebut di dalamnya memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau TA. 2021, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Yaitu, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
“Sebagai pimpinan daerah, saya menyadari benar apa yang akan dilaksanakan dalam memacu program pembangunan Kota Baubau ini. Di samping keberhasilan yang dicapai selama ini, sesungguhnya masih terdapat berbagai kekurangan dan hambatan yang membutuhkan pembenahan sesegera mungkin. Dimasa-masa mendatang kami akan terus berusaha, agar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD semakin baik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse mengatakan, terkait dengan semua pandangan, saran, usul, dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh semua Fraksi DPRD, pihaknya sangat merespons positif dan akan menindaklanjutinya, serta akan senantiasa melakukan evaluasi-evaluasi atas kinerja Organisasi Perangkat Daerah/Badan Usaha Milik Daerah (OPD/BUMD), agar pelaksanaan program kegiatan dan pengelolaan keuangan menjadi semakin baik ke depannya.
“Terkait dengan hal tersebut, saya mengharapkan kepada seluruh Pimpinan OPD dan seluruh Jajaran Pemerintah Kota Baubau, agar lebih meningkatkan kinerja serta upaya pengelolaan dan pelaksanaan di setiap kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI pada tahun-tahun berikutnya,” tutup La Ode Ahmad Monianse. (Adm)