SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan (Busel) sudah menjadwalkan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap II. Penyerahan SK tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022), di halaman kantor Bupati Busel.
Kepala BKPSDM Busel, Firman Hamza melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Hasan SE menuturkan, penyerahan SK pengangkatan PPPK guru tahap II dilakukan setelah pihaknya menjalin koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI dan BKN Regional IV Makassar, beberapa waktu lalu. Dimana, dalam pertemuan tersebut pihaknya diberi amanat untuk sesegera mungkin menjadwalkan pengerahan SK para abdi negara dengan perjanjian kerja itu.
“Kita sudah jadwalkan penyerahannya akan digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan, setelah Aalat Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 13.30 WITA. Dan para PPPK diwajibkan untuk menghadiri acara penyerahan SK oleh Penjabat Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman itu,” tuturnya.
Kata dia, penyerahan SK PPPK Guru tahap II yang dimungkinkan akan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Busel, La Ode Budiman tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil seleksi tahun 2021 silam. Dimana, dari hasil penjaringan tersebut, Pemkab Busel berhasil menelurkan 64 orang abdi negara yang dikontrak oleh Pemkab Busel.
“Penyerahan ini berdasarkan dari surat keputusan Bupati Buton Selatan nomor 248 tertanggal 20 Mei 2022. Dimana, para abdi negara yang dikontrak tersebut akan menjalankan tugas dan fungsinya dalam membentuk karakter dan mental serta peningkatan kualitas generasi Bumi Gajah Mada,” tambahnya.
Hasan menjelaskan, dari petunjuk teknis (pertek) kepala BKN RI, para guru kontrak tersebut akan mendapatkan SK yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Maret 2022. Dengan demikian Pemkab Busel berkewajiban membayar kekurangan gaji para guru kontrak tersebut dari bulan Maret.
“Meskipun SK mereka baru kita serahkan pada bulan ini tapi sesungguhnya TMT mereka itu adalah Maret 2022. Jadi sejak Maret 2022 para PPPK guru tahap II lingkup Pemkab Busel sudah ditetapkan dan wajib dibayarkan gajinya,” demikian kata Hasan.
Untuk diketahui, ke-64 PPPK tersebut akan mendapat kontrak kerja dari Pemkab Busel dengan masa kerja 1 tahun terhitung Maret 2022. Namun demikian, Pemkab Busel dimungkinkan akan melakukan perpanjangan kontrak disetiap tahunnya selama Pemkab Busel masih membutuhkan karya-karya mereka untuk mengabdikan diri sebagai abdi negara di Bumi Gajah Mada. (adm)