Jumat, November 22, 2024

Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili Pintauli, Alasannya…

JAKARTA, SATULIS.COM – Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) resmi mengumumkan pemberhentian sidang etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS), Senin (11/7/2022).

Pengumuman itu disampaikan dan dihadiri seluruh anggota majelis Dewas KPK yang dimpimpin Tumpak Panggabean dalam konferensi persnya.

Tumpak menjelaskan, sejak Senin pagi sekira pukul 10.00 WIB, pihaknya telah menggelar sidang kode etik yang dihadiri langsung oleh Lili Pintauli. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi lengkap dari Lili Pintauli terkait dengan isu pengunduran dirinya.

“Barusan kami selaku majelis etik telah bersidang. Kami mendapatkan informasi yang lengkap dari terperiksa (LPS). Dimana beliau (LPS) menyampaikan adanya surat pengunduran diri dan surat itu ada tembusannya kepada Dewas dan langsung dibacakan didepan sidang tadi pagi,” jelas Tumpak Panggabean, Senin (11/7/2022).

Ada dua surat yang dibacakan langsung oleh LPS dalam sidang etik. Pertama, surat pengunduran diri LPS tertanggal 30 Juni 2022 yang ditujukan kepada Presiden. Kedua, membacakan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 71/P/2022 tentang pemberhentian LPS sebagai Wakil ketua KPK. Keppres pemberhentian LPS sebagai Wakil Ketua KPK terhitung 11 Juli 2022.

Setelah surat tersebut dibacakan, sidang etik sempat di skors oleh majelis untuk bermusyawarah. Sidang baru dilanjutkan sekira pukul 12.00 WIB dan mengambil kesimpulan sidang etik terhadap LPS dinyatakan gugur.

“Kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran dan perilaku terhadap LPS. Dan tentunya penetapan ini akan diteruskan kepada pimpinan KPK dan Dewas, karena kami ini majelis,” bebernya.

Majelis beralasan, penghentian sidang etik LPS dikarenakan proses sidang etik hanya berlaku bagi insan pers, yakni terhadap pimpinan KPK, Dewas KPK dan seluruh pegawai KPK. Sehingga, dengan adanya Keppres tentang pemberhentian LPS, maka secara otomatis LPS tidak lagi menjadi bagian dari KPK.

Baca Juga :  BJ Habibie Meninggal Di RSPAD Jakarta

Terkait dengan mekanisme pengisian kekosongan jabatan yang ditinggalkan LPS, Tumpak menjelaskan sesuai dengan UU Pasal 32 No 19/2019, Presiden akan menyampaikan beberapa nama kepada DPR untuk dimintai persetujuan. Nama-nama tersebut diambil dari lima nama yang tidak terpilih dari total 10 nama yang diajukan di DPR.

“Mereka ini yang diajukan yang tidak terpilih ada lima, kan Presiden mengajukan 10 dan yang terpilih lima dan sisa lima. Lima inilah yang akan diajukan presiden. Berapa yang diajukan terserah presiden, nanti DPR dimintai persetujuannya,” ungkapnya.

Penulis : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles