SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton diam-diam rupanya tengah mengusut dugaan korupsi pada pengadaan tanah RSUD Buton Selatan (Busel). Sejumlah pihak telah dipanggil oleh Kejari Pasarwajo guna dimintai klarifikasi.
Dari informasi yang diperoleh, pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi oleh Kejari Buton diantaranya, pemilik lahan, penghubung, mantan sekda Busel dan pejabat lainnya yang mengetahui serta berkaitan dengan pembelian lahan yang kini diatasnya telah berdiri bangunan RSUD Busel.
“Saya dipanggil terkait pengadaan tanah RSUD Busel. Saya sudah jelaskan apa adanya,” beber HH (Inisial) ditemui di halaman kantor Kejari Buton usai menghadiri undangan klarifikasi, pekan lalu.
Terkait hal ini, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pasarwajo, Azer J Orno yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (13/07/2022) belum memberikan respon.
Diketahui, Pemda Busel mengucurkan anggaran sekira Rp 1,6 miliar guna pembelian lahan seluas 3 hektare untuk pembangunan RSUD di Kelurahan Bandar Batauga. Hal itu sempat menuai polemik, karena sebelumnya lahan untuk pembangunan RSUD Busel telah disiapkan diKelurahan Masiri dengan luas lahan yang telah dibebaskan sekira 10 hektar.
Selain pengadaan tanahnya, proyek fisik pembangunan RSUD Busel juga tengah dibidik oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polda Sultra. Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sultra, proyek pembangunan RSUD Busel berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 4.142.961.000,43.
Ironi, karena pembangunan RSUD Busel oleh Pemda Busel, mendapat pendampingan Kejari Buton. Bahkan saat itu Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan beserta jajarannya sempat turun dan meninjau langsung pembangunan RSUD Busel. Pasca itu, Pemda Busel dipimpin langsung Bupati Arusani mengadakan kunjungan balik ke kantor Kejari Buton di Pasarwajo. (Adm)