SATULIS.COM, WAKATOBI – Menteir Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 25/2022 tentang kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam SK tersebut, tercatat ada 514 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk dalam daftar daerah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 2022 dan perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024
Dari 514 kabupaten/kota yang tercatat ada 212 Kabupaten/kota yang di jadikan prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022. Di Sultra, ada 5 kabupaten, yakni Kabupaten Konawe, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka Timur.
Sementara, 302 yang masuk dalam daftar perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024, meliputi 15 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Buton, Muna, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton, Buton Selatan, Kota Kendari, dan Baubau.
Di konfirmasi Kepala Badan Pusat Statistik ( BPS), Kabupaten Wakatobi, La Ode Ikhsanuddin Hamid melalui Kordinator Fungsi Statistik Sosial, Sudarmini menyatakan data kemiskinan ekstrim di Wakatobi sudah ada sejak lama namun dalam 2 tahun terakhir trendnya terus mengalami penurunan.
Misalnya data kemiskinan ekstrim di tahun 2020, presentasinya mencapai 8,76 persen tetapi mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi 6,32 persen meskipun presentasi kemiskinan di tahun 2021 mengalami kenaikan, 14,91 persen atau 15,30 ribu jiwa.
Menurutnya, penyebutan kemiskinan ekstrim merupakan versi bank Dunia yang telah menentukan angka kemiskinan pada angka pengeluaran atau pendapat perkapita perhari minimal 1,9 dolar Amerika ( ASD) sehingga jika di bawah angka 1,9 ASD merupakan kategori miskin, akan tetapi jika versi BPS masyarakat di anggap miskin jika dalam satu hari pengeluaran warga hanya mencapai 2,5 ASD PPP setara dengan 11,342 perhari atau 358, 233 perkapita
“Hitungannya kalau di bawah 2.100 perkalori di anggap miskin di 2021 itu angka kemiskinan kita kalau dari segi presentasi angka ke miskin kita 14,91persen, angka itu berdasarkan angka BPS yang di kumpulkan pada bulan Maret 2021 dengan penilaian 2,5 USD dan data itu naik di bandingkan dengan tahun 2020 di angka 13,75 dan hal itu di sebabkan salah satunya karena adanya pandemi Covid-19,” paparnya.
Lebih Lanjut, kata dia, BPS setiap tahunnya akan lakukan sensus sosial ekonomi nasional dan dalam 1 tahun dilaksanakan dua kali yakni di bulan Maret dan September atau di tahun berjalan dan perhitungan kemiskinan di kabupaten Wakatobi sampai saat ini masih mengunakan sensus bulan Maret 2021 yang rilis pada bulan juli 2021.
“Seperti pada bulan Maret 2022 ini kami juga telah melakukan pendataan dan masih dalam proses pengimputan data untuk kemiskinan di tahun 2022 ini sehingga data terbaru untuk kemiskinan itu masih data 2021 pada bulan Maret,” ungkapnya.
Penulis : Arjuno
Editor : Hariman