Jumat, Januari 10, 2025

Kadis Pariwisata Bantah Pernyataan Arhawi Soal Status KSPN Wakatobi

SATULIS.COM, WAKATOBI – Adanya pernyataan Mantan Bupati Kabupaten Wakatobi, H Arhawi, yang menyebut wakatobi tidak lagi masuk sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), mendapat bantahan dari Kadis Pariwisata Kabupaten Wakatobi, Nandar.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Kepada awak media, Nadar mengaku tidak tau atau tidak memahami apakah maksud pernyataan mantan bupati tersebut, apakah bermuatan politik atau tidak. Tetapi menurutnya, penting untuk menyampaikan informasi atau mengkonfirmasi beberapa hal agar objektif.

Kata dia, jika melihat dari sisi ini pemberitaan yang menyebutkan hilangnya wakatobi dari proyek strategi nasional (PSN) termaksud KSPN merupakan pemutarbalikan suatu fakta (distorsi) informasi tampa melihat posisi wakatobi secara utuh baik dari aspek kebijakan nasional maupun daerah.

Misalnya, dari basis analisis penilaian terkait dengan wakatobi tercantum dalam Pepres nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan proyek strategi nasional ( PSN) dimana dalam Perpres nomor 3 tahun 2016 itu memuat terkait dua PSN salah satu yang dimuat didalamnya adalah Bandara Matahora serta percepatan infrastruktur di seluruh kawasan destinasi Indonesia salah satunya wakatobi.

Namun dalam perjalanannya Pepres tersebut telah mengalami perubahan selama tiga kali dan perubahan terakhir dengan Pepres nomor 109 tahun 2020, sehingga  yang berkaitan dengan Wakatobi, Bandara Matahora dan juga infrastruktur di 10 destinasi Indonesia sudah tidak ada.

“Jadi ini penting dalam hal ini angka tahunnya akan itu bukan nanti tahun 2022 tapi dari tahun 2020 dan sebenarnya apa yang di garis bawahi terkait peraturan menteri koordinator perekonomian tahun nomor 9 tahun 2022 itu hanya penegasan dari Pepres nomor 109 tahun 2020 jadi bukan nanti tahun 2022 tetapi sejak 2020 sudah tidak ada,” ujarnya

Baca Juga :  Si Uda, Manusia Ikan Dari Wakatobi. Menyelam dan Berjalan Didasar Laut Tanpa Alat Bantu

Dalam konteks kebijakan nasional, posisi wakatobi sebagai KSPN merupakan posisi yang Klir, mutlak atau tidak terbantahkan karena itu di atur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (ripparnas ), disitu ada 88 KSPN Indonesia salah satunya adalah wakatobi dan di Sulawesi tenggara satu-satunya KSPN hanya wakatobi dan sampai sekarang tidak ada perubahan tentang itu.

“Sebenarnya juga ini tidak Appel to appel untuk membandingkan Perpres dengan peraturan menteri koordinator karena kita tau secara hirarki peraturan menteri koordinator tidak bisa menghapus, membatalkan atau merubah Perpres terkecuali Perpres sendiri atau aturan yang lebih tinggi di atasnya,” paparnya. (Adm)

Penulis : Arjuno

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles