Jumat, November 22, 2024

Batal Lelang Hingga Jadwal Penetapan Pemenang Molor, Ada Apa dengan Lelang Proyek Baubau?

SATULIS.COM, BAUBAU Kinerja Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau patut dipertanyakan karena diduga terindikasi melakukan penyelewengan jabatan. Modusnya, yakni memenangkan salah satu rekanan jasa konstruksi yang menjadi rekanan Pemkot Baubau.

Dalam upaya memenangkan salah satu rekanan, Pokja diduga tidak segan-segan menabrak aturan. Setelah sebelumnya disorot karena tidak memperhatikan Sisa Kemampuan Paket (SKP), sehingga terjadi monopoli usaha, kali ini tentang pembatalan lelang, lelang ulang, hingga mengulur waktu penetapan pemenang yang begitu panjang.

Pada lelang proyek tahun anggaran 2022, misalnya pembangunan saluran drainase Bugi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan kode tender 4628404. Pagu anggarannya Rp 530.000.000,00.

Oleh Pokja, paket ini dinyatakan gagal tender. Saat itu, tercatat 11 perusahaan yang mengikuti lelang, namun hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran. Diduga salah satunya perusahaan rekanan Pemkot.

Dua perusahaan memasukkan penawaran, yakni CV. Arvi Pratama. Harga penawaran Rp. 492.982.447,67 dan Galang Contractor dengan harga penawaran Rp 523.601.887,94. Alasan pembatalan karena tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan. Pembatalan lelang dilakukan pada tanggal 5 Juni 2022.

Ketgam : Tangkapan layar situs LPSE.Baubaukota.go.id

Paket itu kemudian kembali dilelang dengan tanggal pembuatan 21 Juli 2022. Pesertanya bertambah menjadi 16 perusahaan. Demikian yang memasukkan penawaran, menjadi 4 perusahaan. Dua perusahaan yang ikut tender sebelumnya, juga memasukkan penawaran.

Empat perusahaan itu masing-masing CV. Arvi Pratama dengan penawaran Rp 471.245.994,54 kemudian CV. Elsa Cipta Utama Rp 479.150.897,93 lalu CV. Astrina Bangkit Rp 514.964.377,04 dan terakhir Galang Contractor Rp 523.601.867,74. Metode pengadaannya masih sama, yakni harga terendah sistem gugur.

Jika merujuk jadwal awal yang ditetapkan Pokja, penetapan pemenang diumumkan pada 5 Agustus 2022, masa sanggah 6 Agustus 2022 Namun hingga 10 Agustus, Surat penunjukan penyedia barang dan jasa 11 Agustus 2022, penandatanganan kontrak 15 Agustus 2022.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Buton-Muna, Pemkot Baubau Siapkan RP 1 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Nyatanya, sampai dengan 10 Agustus 2022, Pokja belum menetapkan pemenang tender. Entah apa yang menjadi penyebab molornya waktu penetapan pemenang hingga berhari-hari. Mungkinkah Pokja kembali mengambil keputusan gagal tender pada paket ini?, menarik untuk disimak. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles