SATULIS.COM, BAUBAU – Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak di Lapas Kelas IIA Kota Baubau dipimpin langsung oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse mengatakan, hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 tahun 2022 ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada.
Langkah ini merupakan perwujudan harapan untuk pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia MAJU di masa depan. Tidak hanya sebatas level nasional, bangsa Indonesia juga ada dalam perannya ditingkat global untuk bergerak secara bebas aktif bersama dalam pemulihan kondisi dunia.”Tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.
Seperti diketahui, dua tahun lebih ini Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi yang berat, sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di penjuru tanah air. Di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan.
“Kinerja dari pemerintah dan gerakan dari masyarakat bersinergi untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor, dan siap bangkit menghadapi tantangan global. Hal ini mencerminkan rasa optimis dari bangsa yang kuat dan dinamis,” katanya mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM.
Ditambahkan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut diungkapkan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
“Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang. (Adm)