SATULIS.COM, BUTON – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad dan Bupati Buton, Drs La Bakry terkait dugaan bagi proyek APBD Kabupaten Buton.
“Dalam kasus ini APH tidak boleh pasif, sudah harus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, terutama ketua DPRD Buton Hariasi Salad karena namanya disebut-sebut,” kata Ketua HMI Cabang Baubau, Mardin Kadir, Jumat (19/08/2022).
Menurut Mardin Kadir, persoalan bagi-bagi proyek yang sudah terlanjur mencuat ke Publik melalui pemberitaan media, harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
Dikatakan Mardin Kadir, pernyataan Hariasi saat dikonfirmasi media bahwa semua proyek di Kabupaten Buton adalah milik bupati, patut diperjelas. Selain menjabat sebagai ketua DPRD Buton, Hariasi juga adalah kader partai Golkar. Sementara Golkar Buton dipimpin oleh Drs La Bakry yang merupakan Bupati Buton.
“Saya kira hubungan-hubungan ini sangat jelas. Yang keluarkan pernyataan itu bukan orang sembarang, Ketua DPRD yang juga sesama kader Golkar, jadi pasti tau soal bagi-bagi kue itu,” bebernya.
Selain Hariasi, perlu kiranya APH memanggil oknum kontraktor F (Inisial) guna dilakukan konfrontir. Hal itu karena F yang menyebut jatah proyek Hariasi. Terlebih, F masih punya hubungan pertalian darah dengan Hariasi.
Aturannya jelas, merujuk pada UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2 ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
Pasal 400 ayat 2 itu, terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
“Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok uang negara,” tegasnya.
Demikian halnya Bupati Buton, La Bakry, perlu untuk dimintai klarifikasinya. Jika memang apa yang dituding Hariasi tidaklah benar, La Bakry harus mengklarifikasi ke publik, karena ini telah menyangkut nama baik daerah kita.
Sampai dengan berita ini dirilis, Bupati Buton, Drs La Bakry yang dikonfirmasi terkait pernyataan Hariasi, via handphonenya, Jumat (19/08/2022), belum memberikan respon.
Sebelumnya, Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad membantah punya jatah proyek pada dinas Pertanian Kabupaten Buton. Jawaban Legislator Golkar itu menohok. Dia beralasan jika dirinya bukanlah seorang kepala daerah yang punya hak mengatur dan membagi-bagi jatah proyek.
“Memang sy ini bupati, mw bagi2 proyek. Adakah namaku di perusahaan, ikuti lelang itu,” jelas ketua DPRD Buton, Hariasi via WhatsApp, Selasa (16/08/2022).
“Klu begitu haxa pengakuan, semua proyek di buton miliknya bupati, klu haxa sebatas pengakuan nya,” tulis Hariasi.
Diketahui, nama Hariasi pada paket pekerjaan jalan usaha tani (JUT) Kombeli dimunculkan oleh Farid. Hal itu diungkapkan salah satu peserta lelang proyek JUT Kombeli, Tomi Fahmi.
Kepada Satulis.com, Tomi Fahmi memaparkan, sebanyak 20 perusahaan ikut mendaftar dalam paket JUT Kombeli. Namun hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran. Masing-masing CV. Mandiri Construction dengan nilai penawaran Rp. 456.496.705, kemudian CV Muda Berjaya nilai penawaran Rp 461.320.314 dan CV. Aisyah Dwi Putri, nilai penawaran Rp. 482.384.002.
Setelah proyek dimenangkan oleh CV. Mandiri Construction, benturan di lapangan mulai tercipta. Salah satunya mengenai hibah tanah yang menjadi lokasi Proyek. Saat turun lapangan untuk melakukan MC-0 pemenang tender diarahkan agar terlebih dahulu bertemu dengan Ketua DPRD Buton.
“Ada yang mengaku sebagai orangnya ketua DPRD Buton, namanya Farid. Kalau tidak salah, kemenakannya. Dia minta kita untuk mundur dari pekerjaan ini dengan alasan Pokir pak ketua, tapi saya dan teman-teman tidak mau,” beber Tomi Fahmi, Senin (15/08/2022).
“Begitu kita mau turun MC-0, ada warga yang menolak, disuruh izin dulu sama ketua DPRD Buton karena tanah yang menjadi lokasi milik keluarga ketua DPRD. Ini Khan aneh, persoalan lahan hibah itu urusan dinas, bukan urusan kami. Kami hanya sebatas ikut lelang. Ketika dinas sudah sajikan itu ke LPSE, artinya persoalan lahan sudah clear,” kesal Tomi Fahmi. (Adm)