Sabtu, Oktober 26, 2024

Soal Dugaan Galian C Ilegal yang Masuk, Pemda Wakatobi Tegaskan Tidak Punya Hak Melarang

SATULIS.COM, WAKATOBI Penetapan Wakatobi sebagai taman nasional membuat aktivitas tambang galian C tidak diperbolehkan. Sebagai alternatif, Pemda Wakatobi membuka kran masuknya galian C dari luar daerah Untuk melayani kebutuhan galian C di pulau tukang besi, baik itu untuk pembangunan infrastruktur daerah (Proyek) maupun kebutuhan warga.

Terkini, sejumlah pihak kembali ribut. Menyoal legalitas galian C yang masuk ke Wakatobi. Salah satunya dipergunakan untuk proyek pemerintah pusat, yakni pengembangan jembatan Panggulu Belo, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Pemda Wakatobi dituding melakukan pembiaran terhadap masuknya galian C yang diduga ilegal.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas PU Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin, menyatakan Pemda Wakatobi tidak memiliki otoritas untuk menentukan suatu material yang di datangkan, legal atau tidak legal, karena yang menentukan dari wilayah asal material di datangkan.

“Kalau di kabupaten tempat dia mengambil tidak di permasalahkan, kenapa kita permasalahkan di sini,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Di ungkapnya,  saat ini Pemda wakatobi terbuka jika ada pihak yang mau mendatangkan material dari luar ke Wakatobi, mengingat Wakatobi saat ini belum bisa melakukan penambangan galian C.

“Siapapun yang mampu mendatangkan material galian C ke Wakatobi, silakan. Dengan syarat legalitasnya harus lengkap,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk aktivitas galian C belum di izinkan karena Wakatobi masih dalam kawasan pertambangan rakyat, belum masuk dalam wilayah pertambangan. Namun dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah saat ini, sudah ada upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu (deliniasi) terkait wilayah-wilayah pertambangan.

“Dalam revisi tata ruang nanti kita akan akomodir karena memang untuk wilayah pertambangan rakyat di Wakatobi ini ada 1000 hektar itu yang dikeluarkan oleh kementerian sumber daya alam dan mineral,” paparnya.

Baca Juga :  BOM Sebut Bupati Wakatobi Pembohong, Begini Penjelasan Pemda

Ditanya terkait janji Politik Bupati Wakatobi H Haliana SE saat kampanye akan mendatangkan material galian C (Timbunan, red) ke Wakatobi guna di komersialkan, Kamaruddin menjelaskan bahwa jika pemerintah datangkan material harus ada mekanisme yang dipenuhi. Pertama harus ada Perda tentang Perusahaan Daerah (Perumda), sehingga di dalam perumda bisa dimasukan.

“Kalau sudah ada perumda itu bisa mhi kita datangkan baik pasir, batu tetapi itu pak Bupati hanya mengantisipasi hal-hal yang sifatnya urjen sebenarnya. Misalnya karena kemarin itu belum ada orang memiliki izin maka salah satu caranya harus datangkan dari luar,” paparnya.

Lanjutnya, misalkan perumda susah selesai, lalu perumda mendatangkan material galian c sebagai salah satu usaha perumda tidak berati akan memonopoli kegiatan masyarakat.

“Untuk perumdanya kita ini masih proses di DPRD dan mudah-mudahan DPRD cepat memprogres perumda ini kerena melihat seperti apa yang di suarakan masyarakat terkait material ini mereka juga bisa masukan dalam skala prioritas dalam pembahasannya,” harapnya.

Sementara itu Kepala DLH Kabupaten Wakatobi Jaemuna menyampaikan, jika ada pihak yang mempersoalkan galian golongan C berupa batu dan tanah timbunan, untuk proyek pengembangan pelabuhan Pangulubelo, bisa berkoordinasi dengan pihak penyedia.

Persoalan legal atau tidak legal, menurut dia bukan kewenangan Pemda Wakatobi untuk menyimpulkan atau menjustifikasi.

“Kalau dari mana asal material itu dan legal atau ilegal tanyakan saja ke penyedia karena itu bukan wewenangnya Pemda. Kita hanya dilibatkan dalam koordinasi saja,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, pasca beberapa media dan sejumlah aktivis menyoroti di depan Kantor Bupati. (Adm)

Penulis: Arjuno

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles