SATULIS.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, resmi melantik tiga Penjabat (Pj) Bupati yakni Pj Bupati Bombana, Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut) dan Pj Bupati Buton di aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu 24 Agustus 2022.
Pelantikan tiga Pj bupati tersebut juga dirangkaikan dengan pelantikan, Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis dengan sisa masa jabatan 2021-2026.
Sementara, ketiga Pj Bupati yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri itu yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran sebagai Pj. Bupati Buton, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra Parinringi sebagai Pj Bupati Kolaka Utara dan Kadis Pekerjaan Umum dan Bina Marga SDA Sultra Burhanuddin sebagai Pj Bupati Bombana.
Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam sambutannya mengatakan bahwa, dirinya percaya bahwa ketiga Pj Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik akan bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan yang telah diberikan.
“Saya percaya, tiga Pj dan satu wakil bupati ini bisa menjalankan amanah yang diberikan oleh pemerintah,” ujar Ali Mazi.
Ia mengatakan, pelantikan tersebut juga berdasarkan, keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan bupati pada tiga daerah hingga 2024 mendatang.
Ia mengatakan untuk Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolut, telah berakhir masa jabatannya sejak 22 Agustus 2022 lalu dan di jabat Plh oleh Sekda masing-masing dan Kabupaten Buton berakhir masa jabatan para Rabu, 24 Agustus 2022.
“Kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, Bombana dan Buton, atas nama pemerintah Provinsi Sultra menyampaikan ucapan terima kasih yang telah menjalankan tugas pengabdian selama lima tahun,” ujarnya.
Suasana pelantikan tiga Pj Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, juga dihadiri Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdrurahman Saleh, Pj Sekda Sultra Asrun Lio dan para Pejabat Forkopimda Sultra serta ratusan undangan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam ketentuan perundangan, Pejabat Bupati memiliki tugas dan kewenangan, diantaranya melakukan pengisian Pejabat dan mutasi Pegawai, membatalkan perizinan sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat program yang berbeda dari sebelumya, memfasilitasi pelaksanaan pemilu 2024, menjaga Netralitas ASN dan melaksanakan satgas covid 19. (Adm)