Sabtu, November 23, 2024

Bareskrim Polri Didesak Usut Pertambangan Ilegal di Blok Morombo

SATULIS.COM, JAKARTA – Gelombang aksi mendukung aparat kepolisian dalam mengusut dan Memberantas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, khususnya di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara terus disuarakan Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra). Setelah menggelar aksi di Polda Sultra beberapa waktu lalu, aksi lanjutan kembali digelar di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 12 September 2022.

Rofli R selaku Koordinator Aksi JLP Sultra saat menyampaikan orasinya didepan Bareskrim Polri di Jakarta secara tegas meminta Bareskrim Polri segera melakukan penindakan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga tidak miliki izin pertambangan di Morombo yang hingga sampai saat ini terus melakukan perampokan sumber daya alam (SDA).

Tuntutan JLP Sultra cukup mendasar, mengingat berdasarkan hasil investigasi diduga hingga sampai saat ini di Desa Morombo masih banyak para penambang yang diduga illegal tidak tersentuh hukum.

“Sehingga kami ingin Bareskrim Polri betul-betul mengusut semua para penambang tanpa izin itu tanpa pandang bulu,” ujar Rofli R dalam orasinya, Senin, 12 September 2022.

Lebih lanjut Rofli mengatakan, pihaknya juga banyak menemukan perusahaan-perusahan yang beraktivitas tanpa kelengkapan dokumen seperti IUP, IPPKH. Bahkan persyaratan administrasi yang paling utama, diduga tidak di miliki perusahaan tersebut. Tentu hal itu sangat membuat rugi negara, karena para penambang illegal yang ada di Morombo tidak membayar pajak kepada negara.

“Oleh karena itu, kami dari JLP Sultra, hari ini hadir untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran institusi Kepolisian di seluruh Indonesia agar dapat mengusut semua kegiatan illegal mining yang ada di setiap daerah, khusunya di Morombo, Kabupaten Konawe Utara,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, JLP Sultra juga mengutuk keras para penambang ilegal di Morombo, Kabupaten Konawe Utara. Ia mengatakan agar semua investor pertambangan dapat memenuhi semua ketentuan administrasi agar saat melakukan kegiatan tidak ilegal.

Baca Juga :  MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Kemenkeu Putar Otak Tambal Defisit

Rofli juga menegaskan, aksi yang dilakukan bukan berarti menolak para investor untuk masuk melakukan penambangan. Tetapi, investor yang masuk harus memenuhi semua syarat administrasi agar tidak menimbulkan konflik antar masyarakat dan perusahaan.

“Masa orang lain capek-capek berurusan, mengeluarkan biaya untuk keperluan legalnya perusahaannya, sedangkan yang lainnya mau sesuka hati,” bebernya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles