SATULIS.COM, WAKATOBI – Bupati Kabupaten Wakatobi, H Haliana SE, akhirnya resmi mengukuhkan Kadis PU Wakatobi, H Kamaruddin, sebagai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda), bertempat sekretariat daerah tepatnya ruang kerja Bupati Wakatobi, Jum’at (16/9/2022).
Pengukuhan Kamaruddin berdasarkan Keputusan Bupati Wakatobi nomor : 713 tahun 2022 tentang pengangkatan penjabat (PJ) sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Wakatobi setelah memperhatikan surat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor : 133. 74/4918. Tanggal 7 September 2022 perihal persetujuan pengangkat pj sekda Kabupaten Wakatobi.
Bupati Wakatobi. H Haliana dalam sambutannya mengatakan, pengangkatan Kamaruddin sebagai Pj sekda telah melewati berbagai pertimbangan yang matang, baik dari aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi, kepegawaian serta pertimbangan aspek teknis lainnya seperti integritas dan moralitas.
Pelantikan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan, dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah, yakni bahwa penjabat sekretaris daerah diangkat apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekda.
“Selamat dan sukses kepada saudara H. Kamaruddin, S.Pd MM yang dilantik sebagai penjabat sekretaris daerah Kabupaten Wakatobi,” ujarnya.
Di kesempatan itu juga, Haliana berharap kepada Kamaruddin, dapat menghayati peran dan fungsinya sebagai Pj Sekda. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi untuk dapat menciptakan dinamisasi pemerintah kabupaten wakatobi sehingga menjadi kabupaten konservasi maritim yang sentosa.
“Menyikapi penyelenggaraan otonomi daerah, mampu mengambil langkah-langkah strategis demi kelancaran jalannya pemerintahan dan pembangunan, serta mampu berkoordinasi, berkomunikasi dan bersinergi secara perangkat daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, instansi vertikal, TNI dan Polri beserta seluruh stakeholders lainnya,” ujarnya.
Haliana juga mengingatkan agar semua tindakan dan kebijakan harus tertib administrasi, sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga semua tindakan dan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan.
“Saya harap seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, TNI dan Polri beserta seluruh stakeholders lainnya, untuk bersedia memberikan dukungan kepada penjabat sekretaris daerah, dalam menjalankan amanah tugas yang baru,” pungkasnya. (Adm)
Penulis: Arjuno