Sabtu, Oktober 26, 2024

Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Sultra Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

SATULIS.COM, KENDARI Peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih marak. Terbukti dengan masih banyaknya sitaan hasil penindakan rokok ilegal dan miras ilegal yang diamankan Kantor Bea Cukai Kendari.

Rabu (21/9/2021), Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal dan miras ilegal yang merugikan negara sampai Rp 1,3 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan barang hasil penindakan mulai periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari.

Purwato Hadi Waluja, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari, menyatakan, dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149, Surat Bukti Penindakan (SBP), terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut.

Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 SBP berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 139 SBP berupa
Hasil Tembakau (HT) dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 j.o. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan pencegahan yang dilakukan selama periode tahun 2021 hingga 2022 sebanyak 149 kali pencegahan,” ujar Purwato Hadi Waluja, saat pemusnahan, Rabu (21/9/22)

Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang Hasil Tembakau (HT) dan 676 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.807.022.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.375.433.000.

Baca Juga :  Hugua: PHRI Sultra Siap Sukseskan HPN 2022

Selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari hari ini juga melaksanakan serah terima barang Hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa total sejumlah 46 unit alat pemadam kebakaran.

“Hari ini kami serah terima dengan DAMKAR Kendari, terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg 46 unit alat pemadam kebakaran ini merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020,”, ucapnya.

Kepala Bea Cukai Kendari, juga berpesan kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang undangan di bidang cukai.

“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” tutupnya.(Adm)

Penulis: Jum
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles