PASARWAJO, SATULIS.COM – Kejaksaan Negeri Buton kembali membidik kasus dugaan korupsi di salah satu instansi di Kabupaten Buton Tengah. Bahkan, Tim Penyelidik Kejari Buton sudah melakukam ekspose hasil penyelidikan kasus tersebut, Senin, 28 November 2022.
Dalam ekspose tersebut, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan sebesar Rp. 1.593.129.050 pada Dinas PPKB Kabupaten Buton Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
Ekspose kasus dugaan korupsi itu dilakukan Tim Penyelidik langsung dihadapan Kajari Buton, Ledrik. V. M. Takaendengan serta dihadiri oleh para Jaksa dan Calon Jaksa pada Kejari Buton.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Azer J. Orno dalam rilis yang diterima redaksi SATULIS.COM menjelaskan, anggaran sebesar Rp. 1.593.129.050 tersebut, digunakan untuk membiayai 3 (tiga) kegiatan di Kabupaten Buton Tengah berupa.
Tiga kegiatan dimaksud diantaranya, Orientasi KIE, BOKB/Kegiatan Balai, Kampung KB. Kegiayan yersebut dilaksanakan pada 7 kecamatan, yaitu Kecamatan GU, Lakudo, Mawasangka, Mawasangka Timur, Talaga Raya, Sangia Mambulu, Mawasangkah Tengah.
“Berdasarkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban dan temuan BPK Sultra terkait kegiatan tersebut yang belum ditindaklanjuti oleh para pihak yang dimintai keterangan, maka diduga terdapat kerugian keuangan Negara untuk sementara ini sebesar sebesar Rp. 545.783.870,” papar Azer.
Oleh sebab itu, hasil ekspose perkara tersebut disimpulkan telah terjadi perhuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana tersebut, maka proses penyelidikan tersebut disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutup Azer.
Penulis : Hariman