SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Sejak dipimpin oleh Muhammad Yusup, SE M.Si sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), polemik atas kepemilikan tanah antara Pemda Buteng dan Masyarakat kian marak. Belum selesai perkara tanah di Labungkari, kini pemda kembali digugat oleh masyarakat soal kepemilikan tanah yang ada di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu.
Gugatan tanah tersebut kini telah masuk Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk disidangkan. Dalam materi gugatannya, masyarakat tidak hanya menggugat pemda Buteng, melainkan pertanahan juga ikut tergugat karena diduga menerbitkan sertifikat diatas sertifikat.
Kepala bagian (Kabag) hukum Pemda Buteng, Aminuhu, sebelumnya mengaku kaget atas perkara itu. Pasalnya, Ia mengetahui gugatan tersebut setelah mendapat kabar dari Lurah Watulea.
“Jadi yang digugat itu pemda dengan pertanahan cq Lurah Watulea. Lurah baru melapor setelah sudah mau masuk ketiga kalinya sidang dan sidang panggilan ketiganya itu hari Kamis nanti,” ucap Kabag hukum Buteng, Aminuhu, Senin (09/01/2023) sore.
Karena baru mendapat kabar, Kabag hukum berencana akan berkoordinasi dengan pihak aset Buteng sembari akan meninjau lokasi sengketa.
Saat ditanya apa alasan masyarakat menggugat tanah pemda yang nyata telah bersertifikat, Aminuhu, mengaku belum mengetahui secara pasti sebab Lurah Watulea hingga kini belum memberi keterangan.
“Sampai saat ini kami belum mintai keterangan dari pak Lurah. Namun dari info yang kami dapat kalau yang mengguat ini adalah anggota DPRD,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tanah yang digugat oleh warga tersebut telah berdiri sebuah bangunan pemerintah berupa bangunan posyandu. Sedangkan luas tanah sebesar 552 meter persegi. (Adm)
Penulis : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya