SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Yusup, mendapat sorotan dari masyarakat terkait dengan pelantikan sejumlah jabatan administrator dilingkup Pemkab Buteng pada tahun 2022 lalu sebanyak 80 orang. Yang mana pelantikan itu memiliki waktu yang tidak jauh atau berdekatan (Oktober dan November).
Pada sesi pertama (Oktober), Pj Bupati Muhammad Yusup melantik sebanyak 47 orang jabatan administrator berdasarkan surat keputusan nomor 534 tahun 2022.
Lalu, pada sesi kedua (November), Pj Bupati kembali mengambil sumpah dengan melantik sebanyak 33 orang berdasarkan surat keputusan nomor 568 tahun 2022.
Namun diperjalanannya, pengambilan sumpah atau pelantikan tersebut oleh masyarakat dianggap terjadi pelanggaran dan ketidakpatuhan Pj Bupati Buteng terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 116 tahun 2022 yang telah di undangkan pada 14 September 2022 lalu.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat Buteng pada 6 Februari 2023 kemudian melayangkan surat keberatan ke kantor regional IV BKN Makassar. Dalam suratnya, dikatakan bahwa rotasi mutasi jabatan administrator dan pengawas lingkup Pemkab Buteng belum mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Selain tidak mendapat pertimbangan teknis, terdapat sejumlah hal yang merugikan para pegawai saat rotasi mutasi seperti diantaranya penurunan jabatan tanpa ada penilaian kinerja yang jelas dan transparan.
Sehingga, masyarakat Buteng meminta kepada kepala BKN regional IV Makassar untuk melakukan audit terhadap Pj Bupati Buteng. Selain itu, meminta supaya pelantikan yang tidak sesuai Perpres nomor 116 tahun 2022 dan kriteria manajemen ASN yang dipertegas dalam bab V ketentuan penutup pasal 25 ayat 1 dan 2 ditinjau kembali.
Penasaran dengan kebenaran surat aduan itu, awak media Satulis.com kemudian coba hubungi Kakanreg IV BKN Makassar, Agus Sutiadi.
Dalam keterangan yang diberikan, Agus Sutiadi membenarkan jika ada aduan masyarakat Buteng soal pelantikan yang dilakukan oleh Pj Bupati Buteng tahun 2022 lalu.
“Ow soal aduan itu, sudah diteruskan ke pak Rajab untuk diselesaikan,” kata Kakanreg IV BKN Makassar, Agus Sutiadi, saat dihubungi melalui sambungan telponnya, Jumat (10/02/2023) siang.
“Nanti konfirmasi dan koordinasikan aja ke pak Rajab, lagian saya belum jawab juga kok,” tambahnya.
Usai memberi keterangan singkatnya, Kakanreg IV Regional Makassar kemudian mengirim pesan singkat kepada awak media dengan mengatakan “Nanti bu Arifa menghubungi,” tulisnya.
Tak selang berapa lama, sekretaris Agus Sutiadi menghubungi.
“Assalamualaikum, selamat siang pak, Sy Arifah sekretarisnya pak Agus Kakanreg IV BKN Makassar. Ijin pak, jika ada yg perlu disampaikan dengan pak Kanreg boleh melalui sy di nomor ini..Terima kasih,” tulis Arifa, sekretaris Kakanreg.
Mendapat pesan seperti itu, awak media langsung menanyakan soal aduan masyarakat Buteng. Dalam penjelasannya, Arifa, mengatakan kalau aduan itu sudah diterima untuk diproses lebih lanjut.
“Memang sudah diterima (aduannya) serta sudah di disposisikan pada kepala bidang terkait (PDSK) yakni pak Rajab,” katanya. (Adm)
Penulis: Arwin
Editor : Gunardih Eshaya