Senin, November 25, 2024

KNPI Nilai Pergantian Sekda Kota Baubau Sudah Sesuai Mekanisme

SATULIS.COM, BAUBAU Polemik pemberhentian mantan sekda kota baubau saat ini menjadi diskusi yang menarik dihampir setiap meja kopi pemuda. Pasalnya, pemberhentian ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan kepemudaan kota baubau.

Menanggapi persoalan ini, ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau, La Ode Rizki Satria menilai bahwa kisruh pemberhentian sekda dimulai saat munculnya surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 133.74/727 tentang Peninjauan Kembali atas pemberhentian sekda yang dikeluarkan pada tanggal 10 februari 2023.

Dalam surat tersebut kata Rizki Satria, Walikota Baubau diminta untuk mempertimbangkan beberapa peraturan yang nilai tidak begitu tepat. Misalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu karena telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 serta PP tersebut dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian kembali diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Selanjutnya ujar Rezki Satria, Gubernur juga merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Padahal, yang bersangkutan diberhentikan bukan karena diduga melakukan penggaran disiplin sebagai ASN tetapi karena telah habis masa jabatannya selama 5 (lima) tahun.

“Jika kita melihat sepintas, surat Pemberhentian Sekda yang dilayangkan Walikota Baubau menurut amatan kami sudah sangat tepat dan murni untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang,” jelasnya.

“Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 117 UU ASN, secara tegas disebutkan bahwa Jabatan Tinggi Pratama, dalam hal ini Sekretaris Daerah hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Dan jika melihat PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil khususnya Pasal 3, Walikota Baubau sudah menggunakan kewenangan yang didelegasikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan tepat untuk menghindari terjadinya beberapa persoalan baru yang akan muncul dikemudian hari nanti,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Cuitan PSDH, Dedi Ferianto : Semua Bebas Berpendapat, Biar Proses Hukum Membuktikan

Kemudian jika melihat surat Gubernur tersebut, pihaknya berharap kedepan agar Gubernur Sultra dapat benar-benar mencermermati terlebih dulu berbagai dasar hukum yang digunakan sebelum akhirnya ditandatangani dan diedarkan.

Sebagai Pemuda, KNPI juga berharap polemik Sekda dapat diselesaikan secepatnya agar tidak mengganggu stabilitas pelayan publik pada masyarakat.

“Masih sangat banyak tugas Walikota Baubau yang harus diselesaikan diakhir masa jabatan ini, jangan lagi ditambah dengan kisruh urusan-urusan yang pada akhirnya hanya akan mengorbankan masyarakat,” himbaunya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles