KENDARI, SATULIS.COM – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala resmi menyandang status tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin, 13 Maret 2023. Ridwansyah diduga menerima suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia atau Alfa Midi.
Dalam proses penahanan, Ridwansyah tak sendiri. Turut serta satu orang tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah tahun 2021/2022 yang saat itu SK kan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain. Keduanya diproses berdasarkan srindik nomor Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023.
Dalam siaran pers nya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan, kasus yang menjerat Ridwansyah saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kendari. Iya dibantu oleh SM selalu tenaga ahli pada 2021 silam. Keduanya diduga telah membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dalam kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari 2021.
“RAB kegiatan yang di mark up lebih dari 100 persen tersebut digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfa Mart/Alfa Midi. Para tersangka juga menerima sejumlah uang dal kaitannya dengan perizinan tersebut,” beber Dody.
Kedua tersangka selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari untuk 20 hari kedepan. Keduanya juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para teersangka.
Lebih lanjut, Dody menegaskan kasus tersebut tidak berhenti di kedua tersangka. Bahkan, Kejati Sultra mengatakan akan kembali menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya menyatakan, pengusutan kasus tersebut dilakukan untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari dan di seluruh wilayah Provinsi Sultra.
“Jadi, sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan/perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” singkat Kajati.
Penulis : Hariman