SATULIS.COM, BAUBAU– Salah satu tertuduh kasus kekerasan seksual di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), S (Inisial) mengaku tidak terima dirinya bersama mertuanya, A yang merupakan developer perumahan dituduh sebagai pelaku kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur inisial AS (4) dan AR (9) di daerah itu.
S bercerita merasa sangat terganggu karena ini merupakan kejadian tidak mengenakan yang pertama kali ia terima.
“Saya tidak terima atas tuduhan kasus pencabulan karena saya merasa dirugikan. Aktifitas kita terganggu terutama user-user yang tinggal di sana merasa was-was. Sampai umur saya saat ini belum pernah terlibat kasus kejahatan apapun. Nanti saat ini saya disebut-sebut pelaku pencabulan,” ucap S ditemui Rabu, 15 Maret 2023.
S bilang, dirinya menginginkan citra nama baik dirinya maupun keluarganya dikembalikan. Ia pun merasa dituduh tanpa bukti kuat.
Ia mengatakan sejak awal dirinya bahkan tidak mengetahui terjadi kekerasan seksual di perumahan milik bapak mertuanya. S baru mengetahui hal itu pasca ibu mertuanya memberinya kabar.
“Awalnya kami sudah bantu ibu korban untuk menyelesaikan persoalannya. Tapi berujung kita yang dituduh,” ujarnya.
Kendati demikian, sebagai tertuduh S tetap koperatif ketika diperiksa oleh pihak Polres Baubau. Dirinya sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
“Empat sampai lima kali saya diperiksa. Ketika dimintai keterangan, saya sampaikan aktifitas ku di BTN itu hanya memantau kerja tukang,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat saya akan melaporkan ke pihak yang berwajib atas tuduhan yang tidak benar adanya yang dilayangkan ke saya.
“Pokoknya tunggu saja saya pasti akan lapor balik atas tuduhan yang tidak benar itu,” tutupnya. (Adm)
Penulis : Agus
Editor : Gunardih Eshaya