SATULIS.COM, BUTON TENGAH– Aksi demostrasi tolak tambang batu gamping yang dilakukan oleh forum masyarakat Mawasangka Timur (Mastim) pada Senin (20/03/2023) kemarin nyaris ricuh. Hal itu dipicu karena massa tak kunjung ditemui oleh pihak perintah kabupaten setelah beberapa jam lamanya berorasi.
Dari aksi tersebut pula, terlontar kalimat salah satu pendemo yang mengatakan kalau sebenarnya izin pakai lahan dari PT Mineral Citra Sejahtera (PT MCS) sudah berada di meja Pj Bupati Buteng, Muh Yusup untuk di teken.
Kalimat itu sontak menuai kemarahan massa. Akibatnya, mereka sampai mengancam akan menyegel kantor Bupati.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Muh Said, angkat suara. Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
“Kan belum ada IUP yang keluar, jadi itu tidak benar,” ucap Plt Kadis PUTR Buteng, Muh Said, Selasa (21/03/2023).
Ia mengakui kalau pada 9 Februari 2023 lalu, lanjut Said, ada permohonan izin wilayah penambangan yang di masukan oleh PT MCS, melalui Perizinan Kesesuaian Penataan Kabupaten namun Pemda Buteng tidak langsung mengabulkan.
Sebab, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada tahap-tahap yang harus dilewati.
“Tahap pertama ada namanya survey awal, kemudian konsultasi publik dan terakhir rapat forum penataan ruang,” katanya.
“Dan yang diributkan kemarin mungkin soal survey awal yang dilakukan pak Muksin. Makanya saya sempat tanya ke pak Muksin apa sebenarnya yang kamu lakukan sampai warga marah seperti itu?,” tambahnya.
“Namun sepertinya soal rapat di kantor Camat ada hal yang tidak bagus, sehingga melalui ini saya ucapkan permohonan maaf beliau (Pj Bupati) untuk seluruh warga Mastim,” sambungnya.
Selain itu di jelaskan Said, sebenarnya sejak tanggal 14 Maret Pemda Buteng sudah abai terkait tambang di Mastim. Karena pada saat itu sejumlah kepala Desa sudah menolak.
“Kan tanggal 14 Maret saya sudah sampaikan sama para kepala desa dikantor saat ketemu saya, bahwa itu (tambang) tidak akan terjadi. Apalagi kemarin sudah terjadi konsultasi publik yang isinya menolak, maka secara tidak langsung pemda tidak memberi rekomendasi jalannya pertambangan batu gamping di Mastim,” bebernya.
Sementara terkait Perda No 6 Tahun 2020, pihaknya akan melakukan revisi yang nantinya akan disesuaikan dengan Perda 10 tentang Riparda.
“Produk perda No 6 ini kan dari zaman Bupati sebelelumnya. Dalam point 8 pasal 29 huruf C, perda itu memang menyatakan kalau Mastim dan Masteng punya potensi tambang batu kapur, akan tetapi perda ini akan kita revisi menyesuaikan dengan perda 10 tahun 2019 kalau tidak salah tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah bahwa Mastim itu memang masuk dalam wilayah pengembangan pariwisata daerah dan itu pula akan dilakukan konsultasi publik sesuai dengan PP 22 Tahun 2021,” ungkapnya.
Diakhir kalimat, mantan Sekdin Pariwisata itu berpesan kepada seluruh warga Mastim bahwa pemda Buteng akan tetap komitmen menolak hadirnya tambang batu gamping jika itu memang menjadi keinginan masyarakat.
“Sentra pariwisata memang disana (Mastim), sementara soal perizinan kami konsis berdasarkan aspirasi masyarakat. Pak Bupati pun sudah sampaikan ke saya untuk tidak memberikan rekomendasi jika tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” tutup Said. (Adm)
Penulis : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya