SATULIS.COM, WAKATOBI– Menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung, ketua dan jajaran pengurus partai Demokrat Wakatobi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Selasa (4/4/2023).
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Wakatobi, Mahaludin, melalui rilis persnya yang di terima SATULIS.COM mengatakan, kedatangan para pengurus DPC partai Demokrat ke PN untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung melalui PN Wangi-Wangi.
Hal itu kata Mahaludin, mengingat adanya upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko pada 3 maret 2023, dengan alasan memiliki bukti baru atau novum. Padahal faktanya adalah bukti lama yang diajukan kembali.
“Padahal itu adalah bukti lama sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta,” ujar Mahaludin.
Dalam Kesempatan itu juga Mahaludin menghimbau kepada seluruh Pengurus DPC Partai Demokrat Wakatobi agar tetap solid pada ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jendral yang telah di sahkan KEMENKUMHAM RI.
“Kami Meminta Kepada Mahkamah Agung untuk mengadili perkara ini dengan seadil adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun, karena kami tetap akan solid terhadap kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya menurut AD/ART partai Demokrat dan telah di Sahkan KEMENKUHAM RI,” singkatnya. (Adm)
Penulis : Arjuno
Editor : Gunardih Eshaya