SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan sosialisasi Perda RTRW No 6 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perbup No 98 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Labungkari.
Selain itu, sosialisasi juga untuk menindaklanjuti beberapa permohonan Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh beberapa perusahaan yang ingin berinvestasi di Buteng.
Rencana sosialisasi itu diketahui oleh awak media melalui surat yang dikeluarkan oleh kantor sekretariat daerah dengan nomor 600.3.2.1/674 yang bersifat penting, dimana surat itu ditanda tangani oleh Sekda secara elektronik.
Dalam surat itu mengatakan, kalau rencana sosialisasi akan digelar pada Rabu (17/05/2023) mendatang sekira pukul 09.00 Wita, yang bertempat di aula kantor Bupati.
Dalam surat itu pula, disebutkan akan turut dihadiri oleh ketua DPRD Buteng dan ketua komisi III.
Sementara dari unsur pemerintah daerah, hampir semua kepala OPD direncanakan akan hadir.
Tak ketinggalan seluruh Camat, Lurah dan kepala Desa se-Buteng dijadwalkan akan mengikuti sosialisasi yang digelar. (Adm)
Penulis : Arwin
Editor: Gunardih Eshaya