SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Seorang pria yang berinisial BI (45) warga Bagea, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli seorang bocah yang masih dibawah umur. BI, kini harus meringkuk ditahanan usai dilaporkan orang tua korban.
Kapolsek Mawasangka, IPTU Laode Rachmat SH, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (12/05/2023) sekitar pukul 17.30 Wita dan saat ini sudah diamankan,” tulis Kapolsek Mawasangka, IPTU La Ode Rachmat SH, saat dikonfirmasi, Minggu (14/05/2023).
Rachmat menceritakan, kalau aksi bejat tersebut dilakukan dilakukan dirumah pelaku. Korban yang terlihat sendiri lalu di panggil untuk masuk dalam rumah usai belanja di warung.
Setibanya dalam rumah, pelaku lalu menyuruh korban untuk duduk diatas kursi kemudian menyuruh korban untuk membuka celananya.
“Selanjutkan pelaku menjalankan aksinya,” katanya.
Aksi bejat itu terbongkar beberapa waktu kemudian, setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya.
Penasaran, orang tua korban lantas menanyakan kepada sang anak atas apa yang terjadi. Saat didesak, korban mengaku bahwa dia baru dicabuli oleh BI.
Merasa tidak terima, orang tua korban lalu melapor ke polisi. Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian menangkap BI dan memeriksanya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan. Untuk sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan lama kurungan 15 tahun,” jelasnya. (Adm)
Penulis : Arwin
Editor: Gunardih Eshaya