Senin, November 18, 2024

BPOM Kendari Diduga Langgar Prosedur Pengawasan

KENDARI, SATULIS.COM – Ratusan warga Kota Kendari gelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari di Kompleks Bumi Praja Anduonohu. Mereka menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dan tidak (non) prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi ratusan massa ini diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Aksi ditemui langsung oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto dan dikawal oleh kepolisian.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak (non) prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” jelasnya.

Lanjutnya, jika bicara terkait prosedur pemeriksaan, BPOM harusnya terlebih dahulu melakukan pembinaan atau teguran ketika ada produk yang tidak edar. Tetapi, yang dilakukan BPOM saat ini diduga tidak paham apakah produk berbahaya atau tidak.

“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” terangnya.

Sambungnya, berbicara terkait penyitaan dan pemusnahan, telah diatur dalam KUHP, pasal 7 ayat (2), dimana harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” bebernya.

Baca Juga :  Dihadiri Bupati/Walikota, Gubernur Sultra Pimpin Rakor Sosialisasi UU Ciptaker

Supriadi menganggap proses penyitaan barang sampai pemusnahan non prosedural. Olehnya itu, ia laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.

“Barang bukti yang saya dapatkan jelas dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? Takutnya rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat. Kasihan pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? Langsung seenaknya disita, kan begitu. Itu sama saja mematikan pengusaha lokal yang ada di Sultra,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa menyampaikan permohonan maaf terkait kekurangan dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra. Riyanto juga berjanji akan melakukan evaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, dan beberapa yang diperiksa dari data BPOM Kendari, ada beberapa yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles