Kamis, November 21, 2024

Polemik Jabatan Sekda, Pemkot Baubau Tanggapi Putusan Sela Dr Roni Muhtar

SATULIS.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Kabag Hukum Setda Kota Baubau yang juga kuasa hukum Pemkot Baubau Dr Hamsa menanggapi narasi yang beredar seolah-olah telah terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari  atas gugatan mantan Sekda Kota Baubau Dr. Roni Muhtar, M.Pd.

Kepada sejumlah media di rujab Wali Kota Baubau Rabu malam (28/6/2023), Dr Hamsah merasa perlu menjelaskan terkait gugatan Dr. Roni Muhtar, M.Pd. Dimana untuk diketahui bahwa gugatan tersebut saat ini masih berproses di PTUN Kendari dan agenda persidangannya belum sampai pada putusan akhir.

Menurut Hamsah, putusan sela tanggal 27 Juni 2023 oleh hakim PTUN Kendari adalah untuk menjawab permohonan penundaan SK Pemberhentian Dr. Roni Muhtar, M.Pd yang isinya mengabulkan penundaan pelaksanaan SK tersebut hingga terdapat putusan akhir yang menetapkan sebaliknya.

Dikatakan, permohonan penundaan oleh Dr. Roni Muhtar, M.Pd dipertimbangkan oleh Hakim PTUN tanpa melihat substansi permasalahan/substansi pemberhentian terlebih dahulu karena memang agenda persidangan belum sampai di tahap tersebut. Pertimbangan hakim PTUN atas penundaan lebih kepada pemenuhan syarat untuk ditunda berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, dikabulkannya permohonan penundaan SK Pemberhentian Dr. Roni Muhtar, M.Pd tersebut, bukan berarti SK tersebut tidak berlaku sah dan mengikat. SK masih berlaku sah dan mengikat sepanjang belum dibatalkan atau dicabut, baik oleh Pejabat yang membuatnya atau putusan akhir pengadilan.

“Yang berlaku terhadap putusan sela PTUN adalah penundaan (schorsing) yang berarti SK masih diakui secara hukum namun tidak dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum apapun,”ujar Hamsa

Dr Hamsa menambahkan, langkah administrasi yang terkait dengan SK tersebut adalah proses seleksi terbuka Sekda definitif. Sehingga penundaan SK lebih dimaksudkan berpengaruh kepada proses tersebut dan bukannya secara serampangan ditafsirkan bahwa sejak 27 Juni jabatan Pj Sekda tidak berlaku lagi dan Dr. Roni Muhtar, M.Pd kembali menjabat sebagai Sekda.

Baca Juga :  Pemkot Baubau Hadiri Pembukaan STQH ke-26 Se-Sultra

Pemkot Baubau ungkap Dr Hamsa sangat menyambut baik adanya proses PTUN Kendari dan sebagai proses untuk menguji secara hukum SK tersebut sehingga langkah administrasi yang dilakukan seperti seleksi terbuka Sekda definitif juga memiliki kepastian hukum. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles