SATULIS.COM, BAUBAU – Dukungan sekaligus desakan kepada Polres Baubau agar segera mengungkap pelaku penikaman salah seorang wartawan Kota Baubau, LM Irfan Mihzan, terus berdatangan. Bukan hanya pada elemen organisasi profesi, tapi juga pada kelompok-kelompok masyarakat luas.
Kali ini, desakan itu disuarakan oleh Forum Generasi dan Pemerhati Sosial (FOKUS) masyarakat Tomia Baubau. La Ode Sabaruddin
meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas serta menegakan hukum seadil adilnya kepada para pelaku.
“Kami juga meminta kepada organisasi pers kota Baubau dan sulawesi tenggara untuk proaktif mengawal proses hukum terhadap peristiwa ini,” harapnya.
Sabaruddin yang juga dirut PDAM Buton, mengingatkan lagi bahwa UU Pers No. 40 mengancam pidana 2 tahun dan denda 500 juta bagi oknum yang menghalangi tugas para jurnalis.
‘’Peristiwa penikaman wartawan ini menunjukan bahwa telah terjadi krisis pengetahuan terhadap keterbukaan informasi dalam negara demokrasi ini,’’ katanya.
Pentingnya pemahaman penyampaian informasi kepada masyarakat, menurut Sabaruddin adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.
“Kami prihatin peristiwa penikaman terhadap rekan kami di Baubau. Oleh karena itu kami meminta kepolisian mengungkap kasus ini serta menangkap dalang dan pelaku penikaman tersebut,” tutupnya.
Diketahui, penikaman yang dialami Pimpinan Redaksi (Pimred) Kasamea.Com, Irfan, terjadi didepan rumahnya, komplek Perumnas, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sultra, Sabtu (22/07/2023). Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Irfan di media daring. (Adm)