JAKARTA, SATULIS.COM – Desakan agar Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara untuk mundur dari jabatannya terus disuarakan. Tuntutan tersebut buntut dari adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota KUPP Molawe.
Kali ini desakan tersebut datangnya dari Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA). Mereka mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala Syahbandar KUPP Molawe, Capt. Kristina Anthon.
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya koordinasi yang dilakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua Oknum angotanya yang berinisial (BL) terhadap penambang nikel yang berada di Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” ujar Koordinator Presidium KONUTARA Ujang Hermawan, Menyampaikan melalui pesan rilisnya, Senin, 4 September 2023.
Diketahui, sebelumnya tiga Eks Syabandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Antam UBPN Konawe Utara.
Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam, tbk. UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo.
Lebih Lanjut Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum HP21N, menegaskan apa yang dilakukan Syabandar KUPP Kelas I Molawe sangat tidak dibenarkan. Pihaknya juga menegaskan akan terus mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di kantor Kementerian Perhubungan.
“Karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Ka Syabandar kelas 1 Molawe karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara,” tutupnya. (Adm)