Selasa, November 26, 2024

Empat Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Saat Pesta Adat Sangiawambulu di Tangkap

SATULIS.COM, BUTON TENGAH Sat Resmob Polres Buton Tengah (Buteng) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil meringkus DS (32), pelaku penganiayaan saat pesta adat kande-kandea di desa Baruta, Kecamatan Sangiawambulu pada Mei lalu.

Anton (36) merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh DS. Ia harus menjalani perawan medis di RSUD Buteng setelah sempat mendapatkan pukulan dan tusukan benda tajam di bagian perut.

Kini DS harus mengakhiri pelariannya setelah tim Resmob Polres Buteng membekuk pelaku di Tolandona sekira pukul 13.00 Wita.

“Resmob Polres Buton Tengah telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan Polisi  Nomor : LP / Nomor : LP/B/6/V/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra, yang terjadi pada hari Selasa 9 Mei 2023 sekitar jam 02.00 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Buteng, Narton Hafala  dalam rilisnya.

Tim Resmob, lanjut Narton, terus melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku selama beberapa bulan lamanya.

Bahkan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menghindari kejaran polisi.

“Terduga pelaku sempat buron dan lari ke daerah banggai Sulteng kurang lebih 4 bulan dan pulang di sangia Wambulu baru 8 hari yang lalu,” terangnya.

“Kini pelaku telah ditangkap. Dalam keterangannya pelaku mengakui semua perbuatannya  dimana pelaku menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali,” sambungnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, masih kata Narton, pelaku kemudian melarikan diri.

“Pelaku melarikan diri dan membuang BB sajam di belakang SMA 5 Lakina Limbo,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini DS menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pasal yang dipersangkakan kepada DS Pasal 351 Ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (Adm)

Penulis : Arwin

Baca Juga :  Sebut Sadli Korban Politik, Bupati Buteng Keluarkan SK Honor Siti Marfuah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles